Sat Resnakoba Polres Tapteng Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penyalagunaan Nakotika di Kelurahan Dolok Tolong
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil Ringkus Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika di Jln. Dolok Tolong, Kelaurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Kamis (12/03/20).
Berawal dari Info masyarakat, bahwa disalah satu warung yang berada di Jln. Dolok Tolong kerap di lakukan Transaksi barang terlarang jenis Sabu-sabu dan Ganja.
Menerima info yang di dapat sekitar Jam 10:00 WIB, Tim Opsnal Melalui Sat Resnakoba Polres Tapteng melakukan pengecekan Info yang di dapat dari Masyarakat.
Dalam pengintaiyan lokasi, Tim Opsnal Polres Tapteng melakukan pengendapan di dalam semak-semak selama 1 jam untuk bertujuan mastikan info yang di dapat.
Ternyata benar, sesaat melakukan pengecekan TKP Tim Opsnal Polres Tapteng Melalui Sat Resnakoba melihat sekelompok pengunjung warung lagi menikmati pesta Narkotika Jenis Sabu-sabu dan ganja.
Tak lama berselang, Tim Opsnal Polres Tapteng sekitar Jam 13:00 WIB melakukan penyergapan terhadap para pengguna, Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil mengamankan Tiga Tersangka penyalagunaan Nakotika Jenis Sabu-sabu dan Ganja, dan ada juga yang lolos dalam penyergapan tersebut kini masih tahap pencarian.
Penyergapan yang di lakukan Tim Opsnal Melalui Sat Resnarkoba polres Tapteng mengamankan tiga Orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang disita dari lokasi tersebut.
Adapun tersangka yang berhasil di amankan sebagai berukut, REH (40) warga Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, JT (41) warga Muara Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan THS (32) warga Jln. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota sibolga.
Adapun Barang Bukti yang disita dari TKP sebagai berikut,
- 2 (dua) bungkus Klip Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 3 (tiga) Gram.
- 3 (tiga) plastik klip yang berisikan angka/nomor.
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dengan Bruto 1 (satu) Gram.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 4 (empat) buah buku bon penjualan sabu-sabu.
- 3 (tiga) buah mancis.
- 5 (lima) jarum suntik.
- 3 (tiga) buah sekop sabu-sabu yang terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG).
- 2 (dua) buah pisau lipat.
- 1 (satu) set Bell.
Atas pengkapan yang dilakukan Tim Opsnal Melalui Sat Resnakoba Polres Tapteng, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat SH. S.I.K MH membenarkan penangkapan tersebut pada tanggal (12/03/20).
“Ia benar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng melakukan penyergapan terhadap sekelompok penyalagunaan Narkotika persis di Jln Dolok Tolong,” papar Kapolres di ketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng.(mr/RM)
