Bandar Sabu-sabu Dusun V, Kampung Pon Sei Bambam di Ringkus Satres Narkoba Polres Sergai

Bandar Sabu-sabu Dusun V, Kampung Pon Sei Bambam di Ringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI– Satres narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pengedar narkoba dari Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bambam, Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (7/12/2019) Jam 17:00 WIB.

Taufik Rahman alias Taufik (33) berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Dusun V, Desa Pon Kecamatan Sei Bambam diringkus bersama barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu seberat 21,26 gram , 1 timbangan digital dan uang sisa penjualan Rp.10.000 dan 2 bal plastik klip kosong.

Menurut kasat narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu, tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah di Dusun V Desa Pon.

“Atas dasar laporan itu, tim opsal Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju lokasi, dan saat rumah itu di grebek, didalam rumah ditemukan seorang pria sedang berada di kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan baik di dalam rumah maupun di tubuh pria tersebut akhirnya ditemukan 7 paket sabu-sabu di dekat kandang ayam milik tersangka,” ucap AKP Martualesi.

Tambahnya lagi, sebenarnya target adalah pemilik rumah berinisial D ( 37 tahun ), ia berhasil kabur dengan melompati pagar seng rumah tersebut. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.