Sebanyak 46.815,2 Gram Sabu, 3.000 Pil Ektacy, Serta 811 Serbuk Ektasy Gagal Beredar di Sumatera Utara
METRORAKYAT.COM, SUMUT– Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, di dampingi Waka Polda, Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara , Kombes Pol Hendri Marpaung, serta Pejabat utama Polda Sumatera Utara, Pimpin pers release pengungkapan kasus narkoba. Selasa 26 Nopember 2019 pukul 10.00 WIB yang bertempat didepan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sebanyak 46.815,2 (Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Belas Koma Dua) Gram sabu-sabu, 3.000 Butir pil ekstasi Serta Serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstasy Seberat Lebih Kurang 811 (Delapan Ratus Sebelas) Gram yang fisita dari jaringan – Malaysia – Aceh – Medan.
Turut hadir, Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut dan wartawan unit Polda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung pada awak mefia menjelaskan bahwa penangkapan Pertama dilakukan oleh unit 2 subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, memperoleh laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 WIB, ada 2 (dua) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Medan, selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Pathner warna silver dengan nomor Polisi BM 1399-JQ dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama Iswandi alias Asenh dan EKO Lesmana alias Eko, dari keduanya turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna merah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik kemasan teh cina merk Guan Yinwang warna hijau berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 10.124,2 (seribu seratus dua puluh empat koma dua) gram,” ucap Kombes Hendri Marpaung.
Lanjutnya lagi, lalu penangkapan Kedua dilaksanakan oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, yang mendapat informasi dari hasil keterangan tersangka Iswandi dan Eko dilakukan pengembangan kasus oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekira pukul 00.30 wib di pintu tol helvetia kecamatan, Sunggal Kabupaten Deli Serdang, petugas memberhentikan 1 (satu) unit mobil terios warna hitam dengan nomor Polisi BL 1087-PG dan ketika dilakuian pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Azwar, dan saat itu ditemukan 1 (satu) bungkusan coffee alicaffe dibawah jok depan sebelah kiri yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstasy yang berupa serbuk sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram.
“Penangkapan Ketiga oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Bahwa dari hasil keterangan tersangka Azwar kembali dilakukan pengembangan kasus oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 WIB, di pintu masuk jalan tol Binjai Kota, petugas berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan bernomor polisi BL 1180-UL dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama Sarifudin M Jafar dan Saifuddin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan dari dalam mobil pelaku di temukan barang bukti 1 (satu) buah tas jinjing yang diletakan dalam bagasi belakang mobi, terdapat didalamnya 30 (tiga puluh) bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kg,”jelas Hendri.
Sambung Direktur Narkoba Polda Sumut lagi, Penangkapan Keempat dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Dari hasil keterangan tersangka Sarifudin M Jafar dan Saifuddin, dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 03.00 WIB, petugas kembali memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam No. Pol. BK 5014-SAG yang dikendarai oleh Ed Syahputra setelah dilakukan interograsi diperoleh keterangan bahwa Edy Syahputra ada menyimpan Narkotika Jenis sabu di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan. Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di ladang sawit, kemudian Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut membawa Edy ke lokasi guna menunjukkan sabu-sabu yang ia simpan, selanjutnya dari Edy disita barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng warna silver yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.747 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram, Sehingga jumlah keseluruhan seberat 6.691 (enam ribu enam ratus sembilan puluh satu) gram,” ucap Kombes Pol Hendri Marpaung.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto pada seluruh tesangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Jadi dengan tertangkapnya barang bukti narkotika golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 46,81 (empat puluh enam koma delapan puluh satu) Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 (empat ratus enam puluh delapan ribu seratus) Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna dan narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 3.000 (tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna lalu serbuk narkotika golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram, masyarakat dapat diselamatkan sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) Orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna. Jadi total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 (empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sebelas) Orang,” pungkas Kapolda Sumatera Utara. ( MR/Suriyanto/Red )
