Lanal Tanjung Balai Asahan Laksanakan Serah terima tersangka dan barang bukti narkotika kepada BNNP Sumut

Lanal Tanjung Balai Asahan Laksanakan Serah terima tersangka dan barang bukti narkotika kepada BNNP Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Lanal Tanjung Balai Asahan lakukan serah terima 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan oleh TIM F1QR Lanal TBA di Wilayah Tanjung Balai Asahan kepada BNNP Sumut. (27/11/2019)

Dimana dalam serah terima tesebut langsung dihadiri oleh Danlanal Tanjung Balai, Letkol Laut (P) Dafris, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kompol. Parlindungan Pasaribu, S.H dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Tanjung Balai, Kompol. J. Sitopul, S.H.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo pada awak media menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka tersebut dilakukan Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, pada saat tim F1QR Lanal TBA mendapatkan informasi adanya kapal yang masuk membawa TKI Ilegal dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo

“Menindaklanjuti hal tersebut TIM F1QR melakukan Patroli dengan sarana Patkamala I-161. Ternyata Informasi tersebut benar, dimana tim F1QR menemukan kapal tanpa nama yang membawa 21 orang yang diduga TKI Ilegal pada koordinat 03° 0.634′ U – 99°51.874′ T (Sungai Asahan, Kab. Asahan). Selanjutnya Kapal tersebut dibawa ke Kantor Lanal TBA untuk pemeriksaan Lanjut. Hasil pemeriksaan dari sejumlah TKI tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total 500 (lima ratus) gram yang ditemukan dari tas milik salah satu TKI atas nama Hamdani, ( 34 ), warga Dusun Darul Aruan kelurahan Darussalam Kecamatan Samalanga Kabupaten Bieureun,” ucap Brigjen Pol Sulistyo Pudjo.

Lanjutnya lagi, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan langsung untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.

“Barang Barang bukti yang diserahkan dari Lanal Tanjung Balai Asahan kepada BNNP Sumut diantara : 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 500 gram, 2 (dua) unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 70.000, 1 lembar Uang Malaysia RM 20, 1 lembar uang Malaysia tunai RM 10, 1 lembar uang Malaysia tunai RM 1, 1 lembar uang Euro sejumlah 5 Euro, 1 lembar KTP atas nama Hamdani, Pasport atas nama Hamdani Bin Abdullah, Setelah serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan press release di Kantor Denpom Lanal TBA. Yang mana dalam press release tersebut dihadirkan 1 orang tersangkanya atas nama Hamdani. Sedangkan TKI lainnya diserahkan ke Pihak Imigrasi untuk proses pendataan.
Secara Keseluruhan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.