Kembali Polres Tanjung Balai Temukan Sabu Seberat 192,35 gram dari Hendra Tarigan

Kembali Polres Tanjung Balai Temukan Sabu Seberat 192,35 gram dari Hendra Tarigan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Setelah berhasil menangkap tersangka Hendra Tarigan(5/10/2019) yang merupakan Warga Belawan Medan atas nama Hendra Tarigan (30) kembali Satres narkoba Polres Tanjung Balai Dapatkan Barang Bukti Sabu seberat 192,35 gram dari rumah kos-kosan yang dihuninya.

“Setelah tersangka Hendra Tarigan kami tangkap dengan barang bukti 5,3 gram, kami lakukan pengembangan dan penggeledahan akhirnya dikamar kos tersangka di jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kami temukan sabu-sabu lagi seberat 192,35 gram ( seratus sembilan puluh dua koma tiga puluh lima ) gram yang tersimpan dalam kantong plastik,” ucap Putu pada awak media. (6/10) pagi.

Barang bukti pertama seberat 5,30 gram

Tambahnya lagi, jadi ada dua barang bukti yang ditemukan oleh Satreskoba Polres Tanjung Balai.

Barang bukti kedua setelah pengembangan kasus seberat 192,35 gram

“Yang pertama sabu seberat 5,30 gram dan 192,35 gram. Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 tas berwarna coklat, 2 lembar kertas putih dan 2 unit timbangan digital dan 1 HP Samsung warna hitam, dari hasil intrograsi, tersangka Hendra yang merupakan warga lingkungan Bahari 9, Belawan Medan ini mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia jual pada para pecandu,” pungkas Kapokres Tanjug Balai, AKBP Putu Yudha Prawira ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.