Edarkan Narkoba di Tanjung Balai, Warga Belawan di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TJ BALAI – Kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kos-kosan 72 GAR Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Hendra Tarigan (30) warga Jalan Rupat Lingkungan 9 Bahari, Kelurahan, Belawan Bahari, Kecamatan Belawan Medan diringkus satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai. Jum’at (4/10/2019) Jam 22 : 30 WIB.
Hendra Tarigan ditangkap dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 5,3 gram dan 1 unit HP yang digunakan untuk alat komunikasi bertransaksi narkoba hal ini dikatakan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui sambungan telepon (6/10) pagi.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria warga Medan yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kos-kosan, atas laporan tersebut langsung di tindak lanjuti kasar narkoba Polres Tanjung Balai AKP Ras Maju Tarigan bersama anggotanya dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilokasi anggota kami dilokasi melihat pelaku sedang mengambil sesuatu dari atap rumah, melihat hal tersebut pelaku didekati oleh Polisi, saat itu pelaku membuang satu bungkusan dengan menggunakan tangan kanan dan setelah dicek ternyata bungkusan itu ternyata adalah sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 5,3 gram,” ucap Kapolres Tj. Balai.

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira lagi, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus selanjutnya tersangka diboyong untuk menunjukkan asal sabu tersebut.
“Tersangka yang merupakan residivis diboyong untuk melakukan pengembangan kasus namun di perjalanan tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas hingga akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengakhiri. ( MR/Suriyanto/ Red )
