Jual Daun Muda Untuk Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang, IRT di Tangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Jual Daun Muda Untuk Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang, IRT di Tangkap Satreskrim Polrestabes Medan
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar tindak pidana penjualan orang dengan modus menawarkan wanita muda pada lelaki hidung belang dengan tarif jutaan rupiah,

kasus ini terbongkar pada saat Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada perdagangan perempuan muda disalah satu hotel berbintang dikota Medan dengan tarif jutaan rupiah, mendapat informasi tersebut selanjutnya Polisi berpakaian premanpun di terjunkan ke Hotel yang disebutkan.

Barbut uang hasil Tindak pidana

Setelah beberapa waktu lamanya melakukan penyelidikan akhirnya Polisi mencurigai seorang wanita yang berjalan dengan wanita muda yang cantik dan seksi dilokasi hotel.

Petugaspun langsung menanyakan maksud dan tujuan wanita tersebut berada di Hotel, dari hasil intrograsi wanita tersebut mengakui bahwa kedatanganya untuk mengantarkan wanita yang dibawanya untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang yang telah menunggu di kamar hotel, untuk kepentingan penyidikan tersangka dan wanita yang jadi korban perdagangan orang dibawa ke Polrestabes Medan. Sabtu (25/7/2019) Jam 23:39 WIB.

“Jadi wanita inisial ST ini sedang mengantarkan perempuan muda yang akan dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang yang telah menunggu di kamar hotel, pria hidung belang itu telah menyerahkan uang Rp.2.000,000,- ( dua juta rupiah ) dan uang itu sudah diterima oleh tersangka ST yang merupakan warga Jalan Bakti Luhur,” ucap Kasat reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, dari uang dua juta rupiah ini Rp.500,000 ( lima ratus ribu Rupiah ) di berikan pada tersangka ST dan Rp.1.500,000 ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) untuk wanita yang akan melayani pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita yang dijadikan korban penjualan orang bahwa ia mengaku sudah dua kali melayani pria hidung belang dan polisi juga telah mengamankan barang bukti 1 Hp Oppo yabg berisi percakapan antara ST dan pria hidung belang, uang kontan Sebesar 2 juta rupiah dan HP Opppo warna Unggu, Tersangka ST kami jerat dengan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.