Edarkan Uang Palsu, Pria Kampung Pon Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

Edarkan Uang Palsu, Pria Kampung Pon Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan reserse kriminal Polres Serdang Bedagai (Sat Reskrim Polres Sergai) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu, dan mengamankan seorang pria inisial RT, pada hari Minggu (23/11/2025) sekira pukul 19.45 Wib, di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, didampingi Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, dalam gelar konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai di Sei Rampah, Selasa (30/12/2025).

IPTU Binrod menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat tersangka inisial RT menghubungi saksi Putra melalui handphone, dan menyuruh datang kerumahnya untuk berdiskusi membahas tentang pekerjaan.

Kemudian RT meminta saksi Putra mencarikan kendaraan mobil untuk dirental, yang kebetulan Putra memiliki kenalan teman bernama Irfan memiliki bisnis rental kendaraan.

Selanjutnya RT memberikan sepuluh lembar uang pecahan seratus ribu rupiah kepada saksi Putra guna merental kendaraan untuk dipakai jam 19.00 hari itu juga.

Setelah itu, saksi Putra memberikan tiga lembar uang kertas yang diberikan oleh tersangka RT, dan menyerahkannya kepada Irfan sebagai pembayaran rental kendaraan.

Saat menerima uang tersebut, Irfan merasa curiga uang yang diberikan adalah palsu. Saksi Putra bersama Irfan langsung mengecek uang yang diduga palsu tersebut dengan menggunakan sinar ultraviolet (UV), dan ternyata dugaan tersebut benar adanya.

Tidak sampai disitu, Putra juga mengecek tujuh lembar sisa uang dari inisial RT dengan sinar UV, dan semuanya palsu.

Merasa dirugikan, Irfan melaporkan hal tersebut kepada Sugiarto selaku anggota Sat Reskrim Polres Sergai mengenai dugaan uang palsu tersebut.

Mendapat informasi itu, Personel Sat Reskrim Polres Sergai langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan inisial RT di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Petugas juga menemukan dan menyita sebanyak seratus enam lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan didalam plastik asoy warna putih di dalam tas warna hitam merk Star Face milik RT.

Hasil uji terhadap uang diduga palsu telah dilakukan uji Lab Forensik di Polda Sumut, dengan membandingkan uang diduga palsu dengan uang asli pecahan Rp100.000, dengan hasil uji uang tersebut adalah palsu.

Akibat perbuatannya, tersangka inisial RT dipersangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Jo Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).

“Tersangka RT diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim IPTU Binrod. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News