Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Langkat dan Tangkap Dua Pelaku di Hinai
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sater Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika di Jalan Setia Lingkungan II, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat, kami langsung mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AY dan SY.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa,1 (satu) set alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 2 (dua) buah mancis, Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim juga didampingi Kepala Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada, Mahyuzar, yang turut menyaksikan proses penindakan.
Kepala lingkungan setempat juga menyatakan siap terus melakukan pemantauan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.”ucapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi, Kepala Lingkungan II juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Langkat dan Sat Narkoba Polres Langkat atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Terpisah Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, S.I.K, M.Si, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.(mr/yo)
