Pemuda Pencuri Emas Puluhan Gram dari Dalam Rumah Dibekuk Polsek Siantar Utara

Pemuda Pencuri Emas Puluhan Gram dari Dalam Rumah Dibekuk Polsek Siantar Utara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Tempo kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan kehilangan emas, tepatnya hari Sabtu 24 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah korban berinisial SFH (44) di Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Satu orang pelaku dengan inisial MFAN (20) warga Jalan Sriwijaya Bawah Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Sabtu 24 Januari 2026 siang sekira pukul 12.00 WIB saat di rumah korban/Pelapor (SFH) memeriksa atau merapikan isi lemari pakaian di kamar tidurnya. Saat itu korban sadar jika ada perhiasannya berupa cincin emas dan kalung emas yang disimpan di dalam tas kecil dan diselipkan di celana panjang jeans miliknya.

Setelah diperiksa korban tidak menemukan perhiasannya di tempat penyimpanan tersebut sehingga korban sadar jika perhiasannya tersebut telah dicuri orang. Sebab sebelum hilang korban dan suaminya YN bepergian ke luar kota selama seminggu dan korban juga sempat memberitahu keberadaan perhiasan emasnya itu kepada suami dan memastikan kepada suaminya YN jika perhiasan emasnya itu akan aman selama mereka berdua keluar kota.

Adapun perhiasan emas milik korban yang hilang berupa 1 buah Cincin Belah Rotan Emas London 4,94 gram seharga Rp. 4.248.000, 1 buah Cincin Wajik Matahari Emas London 11.8 gram seharga Rp. 26.200.000, 1 Gelang Model Bunga Baris II Emas London 35.4 gram seharga Rp. 35.480.000 dan 1 buah Cincin Model Bunga Baris II Emas London 6.7 gram seharga Rp. 6.780.000.

Tidak terima kejadian kehilangan perhiasan emas yang mengakibatkan kerugian sekira Rp 72.708.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah) maka sore harinya sekira pukul 15.00 WIB korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 5 / I / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.

Selanjutnya Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos untuk melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1×24 jam atau malam harinya sekira pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut dengan menangkap pelaku MFAN sedang mengemudikan mobil rental bersama pacarnya berinisial AM di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar lalu pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban SFH lalu perhiasan emas korban telah dijual dan digadaikannya, kemudian uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut telah digunakannya membeli beberapa barang diantaranya 2 unit Sepedamotor, 1 buah Ipad Gen 9 64 GB Wifi Warna Silver, 1 buah HP Iphone 13 Warna Biru.

Selain itu hasil penjualan perhiasan emas tersebut ada juga dipergunakannya untuk menerima barang gadaian diantaranya 1 unit sepedamotor dan 3 unit Hp serta berfoya-foya/jalan-jalan. Seluruh barang barang yang disebutkan pelaku tersebut dititipkan dirumah kekasihnya AM.

Mendengar pengakuan pelaku tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumah pacarnya AM di Jalan Gurilla Kampung Gurilla Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kemudian ditemukan barang bukti sesuai keterangan pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian berupa 2 unit Sepedamotor, 1 buah Ipad Gen 9 64 GB Wifi Warna Silver, 1 buah Iphone 13 warna biru, 1 unit sepedamotor dan 3 buah HP.

Tidak itu saja pada hari Minggu 25 Januari 2026 siang sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal juga melakukan pengembangan membawa pelaku ke Kos kosan Pelangi di Jalan Sinar Kelurahan Bukti Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar lalu ditemukan barang bukti 1 unit Sepedamotor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku.

“MFAN sudah ditahan dan barang bukti juga sudah diamankan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Subsider pasal 476 KUHPidana,”tutup AKP Jahrona. (MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News