Bupati Milik Semua Masyarakat Maybrat, Bukan Hanya Milik Tim Sukses Sako

Bupati Milik Semua Masyarakat Maybrat, Bukan  Hanya Milik Tim Sukses Sako
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Intelektual mudah asal Kabupaten Maybrat, “Sefnath Stevi Mosso, membantah stetmen dari wakil ketua II DPRD kabupaten maybrat, Septinus Naa, yang termuat di salah satu media online pada tanggal 14 juli.

Stevi menilai, kebijakan yang di ambil Bupati Kabupaten Maybrat , Drs. Bernard Sagrim, MM, itu merupakan perintah Undang Undang Permendagri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa PILKADES, bukan perintah Bupati atau Wakil Bupati Terpilih.

Langkah yang di ambil pemerintah Maybrat saat ini sangat tepat, karena para kepala kampung yang sekarang menjabat, ada yang sudah menjabat 10 tahun bahkan sampai 20 tahun, sedangkan kampung pemekaran juga sama, ada yang sudah menjabat sampai 5 tahun bahkan sampai 10 tahun seusia kabupaten Maybrat.

“Kalau pemerintahan di atur dengan sistim politik seperti yang di katakan wakil ketua II DPRD, itu nanti akan di atur oleh kaki tangan bupati, sehingga yang salah menurut mereka itu benar, karena ada istilah “takut piring makan  pecah”, padahal ini merupakan amanat rakyat dalam sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang harus di lakukan,” ucapnya. Senin (15/7/19).

Namun kebijakan yang di lakukan sangat salah, tetapi dengar kalimat murah lumrah, yang dikatakan, kalau melawan nanti piring makan pecah, akhirnya berani ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan.

Lanjut Stevi, Bupati saat ini bukan Milik tim sukses Sako saja, bupati Milik Seluruh Masyarakat Maybrat, jadi jangan ada politisir bahwa bupati milik tim Sako.

Keputusan yang di Ambil Bupati maybrat sangat tepat, supaya terhindar dari semua antek-antek yang di bilang bahwa jabatan Politik, karena mereka itu tim kerja Sako, itu pemikiran yang salah, pilkada sudah selesai.

“Tugas dari bupati terpilih sekarang  melayani semua masyarakat, tanpa membedahkan individu, kelompok dan golongan, yang paling terpenting yaitu pemerintah harus menjalankan tupoksi sesuai perintah aturan dan undang undang yang berlaku,”tuturnya.

Jangan ada kepentingan politik yang mengatur sistim pemerintahan dan apa yang di katakan oleh saudara Septinus Naa, wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat, itu kebijakan di luar aturan.

Kalau para kepala kampung di angkat melalui kebijakan bupati, pasti ada interfensi sistim politik yang mengatur, sehingga
para kepala kampung yang ditunjuk melalui kebijakan bupati, mereka akan merasa bahwa ini satu sistim, sehingga mereka akan Gunakan Dana Kampung  sesuka maunya,  karena beranggapan  mereka yang memenangkan Bupati, jadi itu hak mereka.

Jadi apa yang menjadi keputusan Bupati Dan OPD Terkait pemilihan kepala kampung secara serentak dalam tahun ini,  itu merupakan aturan dan Amanat Undang- Undang yang harus di lakukan, tanpa ada interfensi dari siapapun.

Pemerintah kabupaten maybrat harus bekerja demi kesejahteraan masyarakat, jangan di atur oleh siapapun, seperti apa yang di sampaikan oleh wakil ketua II DPR kabupaten maybrat, hal itu akan menimbulkan konflik yang akan mengorbankan masyarakat sendiri.

Harapannya kepada pemerintah kabupaten maybrat, para kepala kampung yang sekarang menjabat harus di ganti, dan  dipilih langsung oleh rakyat, supaya menjalankan pemerintahan sesuai visi dan misinya serta  amanat dari masyarakat, agar terwujudnya sistim pemerintahan kampung yang bersih.(mr/Jefri)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.