OKNUM POLISI DAN REKANNYA ADALAH TERSANGKA PEMBUAT SIM PALSU
METRORAKYAT.COM | MEDAN —Ketiga tersangka pembuat Surat Izin Mengemudi Palsu, yang diamankan pihak Ditreskrimum Poldasu adalah, Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, Irwansyah (33), warga Jalan Merak No.25, Kecamatan Medan Sunggal, dan oknum Polisi, Bripka Ridha Fahami (35), warga Jalan Bakti, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia. Sedangkan salah seorang pelaku lainnya berinisal H, masih dalam pengejaran petugas, karena melarikan diri saat penggerebekan.
Ketiganya diamankan dari salah satu rumah di Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 18.30 wib.

Informasi yang dihimpun redaksi, barang bukti yang diamankan adalah, berbagai Jenis SIM yang telah selesai di cetak lebih kurang 100 lembar, jutaan lembar SIM bekas, laminating, lakban warna bening , kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama nama pemesan SIM, Pas Foto pemesan SIM, komputer, bong sisa kaca dan 1 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu.
Ketiga tersangka memiliki peranan. Herman dan Irwansyah, berperan sebagai pembuat SIM Palsu dan pembeli SIM Bekas. Sedangkan oknum Polisi, Bripka Ridha Fahmi, berperan sebagai pencari pemesan SIM dan menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000 setiap SIM nya.

Dari hasil keterangan para tersangka, untuk membuat SIM harganya bervariasi. Untuk SIM C Rp.450.000,- SIM A ; 500.000, SIM B1 ; 600.000, SIM B1 Umum ; 650.000 dan SIM B2 ; 750.000.
Modus tersangka adalah membuat SIM Palsu dengan cara membeli SIM bekas / lama kemudian datanya dihapus, selanjutnya pelaku menggunakan Laptop mencetak nama pemesan, kemudian dengan menggunakan alat lakban untuk menempelkan data tersebut ke SIM selanjutnya di laminating.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus SIM Palsu tersebut. (RED/SURYANTO).
