Pungli SKHU 30 Ribu, Kasek SMPN 10 Medan Dikecam DPRD Medan.
MetroRakyat.com I MEDAN — Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Medan, untuk pengambilan SKHUN atau Surat Keputusan Hasil Ujian Nasional berbuntut kecaman dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sekaligus anggota DPRD Kota Medan. Hasyim SE, mengatakan bahwa tidak dibenarkan sama sekali oknum guru ataupun kepala sekolah menghalalkan pengutipan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut. Hasyim mengatakan bahwa hal tersebut adalah Ilegal dan dapat dikategorikan Gratifikasi, ungkapnya, Sabtu (18/6).
“Kita kan tau bahwa guru-guru kita itu adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan sudah dihormati dengan sejumlah penghargaan dari Pemerintah, bahkan guru-guru saat ini sudah menuju kesejahteraan yang baik, dan dengan digaji yang secukupnya ditambah perolehan dana sertifikasi maka seharusnya guru tersebut malu dong meminta uang sejumlah 30 ribu saja dari siswanya”, kata Hasyim kepada MetroRakyat.com saat dihubungi. Masih kata politisi PDI Perjuangan tersebut, dalam waktu dekat ini pihak SMP Negeri 10 Kota Medan akan dimintai keterangannya di depan para anggota DPRD Kota Medan guna mempertanggungjawabkan seputar pemungutan tersebut.
“Saya desak agar kasek yang bersangkutan agar memulangkan semua dana kutipan untuk SKHUN tersebut, dikembalikan kepada siswa-siswinya”, pungkas Hasyim. (Gusman/Nelson).

