Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Jalan Sei Padang

MetroRakyat.com I MEDAN — Keluarga korban pembunuhan di Jalan Sei Padang Medan, Erika mengatakan, masih ada pekerjaan rumah (PR) kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang menewaskan ayahnya, Mukhtar, ibunya Nurhayati dan anaknya, Dika.
Hal ini dikatakannya usai penundaan sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Yoga, Rori dan Nanang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/5).
“Kita kecewa dengan penundaan ini. Mengingat sudah dua kali sidang tuntutan ini ditunda. Kalau minggu lalu memang alasannya belum siap, kita menerimanya. Tapi kalau minggu ini juga belum siap. Kita kecewa,” kata Erika kepada wartawan.
Erika berharap, penundaan ini bisa membuat jaksa berfikir agar menuntut hukuman maksimal kepada tiga terdakwa tersebut.
“Harapan kita mereka dituntut maksimal. Karena dua kali sudah ditunda. Apalagi sebelumnya saksi yang dihadirkan juga tidak lengkap. Dan yang perlu diingat, polisi masih memiliki PR untuk mengungkap kasus ini,” ucap Erika.
Sebelumnya, hampir sama dengan sidang minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mirza mengatakan, jika amar tuntutan untuk tiga terdakwa belum selesai.
“Kita usahakan, 31 Mei 2016, amar tuntutan sudah kita bacakan, majelis,” kata Mirza di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuti.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim menunda sidang hingga pekan depan. (Ana/dean).