Direktur PT.VMC Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Di Tahan Kejari Gunungsitoli

Direktur PT.VMC Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Di Tahan Kejari Gunungsitoli
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan tersangka berinisial FLPZ Selaku Penyedia/Direktur PT.VMC atas dugaan tindak pidana Korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan Nilai Kontrak Rp. 38.550.850.700, Rabu, 01-04-2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Gununungsitoli Firman Halawa, S.H. M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulo, SH.M.H mengukapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP -09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka FLPZ.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
tersangka FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan, Ungkap Ya’atulo Hulu, S.H, M.H.

Ia juga mengungkapkan bahwa FLPZ telah di lakukan penahana berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01
April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB
Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, kepada tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan bahwa Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. (Mr/Kris-Red)

Metro Rakyat News