Sengketa 12 Hektare Lahan Memanas, Sidang Hadirkan Empat Saksi di PN Meulaboh
METRORAKYAT.COM, MEULABOH – Sengketa lahan seluas 12 hektare yang melibatkan seorang warga dengan perusahaan tambang batu bara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) menghadirkan empat orang saksi dari pihak penggugat untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pantauan media di ruang sidang, perkara tersebut diajukan oleh M. Ikbal yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 12 hektare di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam persidangan terungkap, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut diperoleh M. Ikbal melalui dua kali transaksi jual beli tanah garapan. Pembelian pertama dilakukan pada tahun 1998 seluas 6 hektare dengan nilai Rp4 juta, kemudian pada tahun 1999 kembali membeli lahan seluas 6 hektare dengan nilai yang sama. Seluruh transaksi dilakukan berdasarkan surat perjanjian jual beli tanah garapan yang diketahui oleh Kepala Dusun dan Keuchik Gampong Paya Baro.
Menurut keterangan M. Ikbal, lahan tersebut sebelumnya telah digarap oleh Bahtiar bersama orang tuanya dan ditanami berbagai tanaman produktif, seperti pinang, kakao, dan durian.
M. Ikbal mendalilkan bahwa lahan yang diklaim sebagai miliknya kemudian berpindah tangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Ia menyebut tanah tersebut diduga dijual kepada Herian melalui Nurhayati (almarhumah), sebelum akhirnya kembali diperjualbelikan kepada PT Mifa Bersaudara.
Akibat peralihan yang dipersengketakan tersebut, M. Ikbal juga menduga lahan garapannya telah dibersihkan oleh pihak perusahaan tambang.
Merasa haknya dirugikan, M. Ikbal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Pada sidang lanjutan, majelis hakim mendengarkan keterangan empat orang saksi yang diajukan oleh pihak penggugat guna memperkuat dalil-dalil gugatan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. (MR/Samsul Rizal)
