Kementerian Hukum Mulai Verifikasi Partai Politik Baru

Kementerian Hukum Mulai Verifikasi Partai Politik Baru
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar pendaftaran verifikasi bagi partai politik (parpol) baru untuk menjadi badan hukum. Verifikasi ini merupakan salah satu syarat bagi partai mengikuti Pemilihan Umum pada 2019.

Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bana Sitepu mengatakan, pendaftaran parpol baru menjadi bahan hukum merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebagaimana diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011. Aturan itu menyatakan bahwa verifikasi dilakukan paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Oleh karena itu, apabila kita hitung mundur dari pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi oleh Kemenkumham terhadap parpol,” ujar Tehna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5).

Ia menuturkan, ada dua proses verifikasi terhadap para parpol baru tersebut, yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Ia menjelaskan, verifikasi administrasi hanya berupa pengecekan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh parpol baru yang mendaftar.

Sementara itu, terkait verifikasi faktual, Kementerian akan melakukan survei langsung terhadap keberadaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP),  Dewan Pimpinan Daerah (DPW) tingkat I dan tingkat II, serta di tingkat Kecamatan.

Verifikasi faktual tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

“Verifikasi faktual guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan, dan kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU,” ujarnya.

Tehna menyampaikan proses pendaftaran mulai hari ini hingga tanggal 29 Juli 2016. Ia berkata, pendaftaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 3  ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie mengatakan, parpol yang telah berbadan hukum belum tentu bisa menjadi peserta pemilu. Ia menyebut, parpol baru tersebut harus tetap memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ia juga menyatakan parpol baru yang berbadan hukum masih harus menunggu keputusan hasil revisi UU Pemilu yang sampai saat ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau sebagai badan hukum belum tentu menjadi peserta. Misalnya seperti Partai Perindo yang telah berbadan hukum, tapi belum menjadi peserta pemilu,” ujar Jimly.

Jimly menjelaskan, pokok utama dari agenda verifikasi seharusnya membahas format kelambagaan partai yang ada saat ini. Menurutnya, perbaikan format kelembagaan partai saat ini sudah tidak cocok dengan iklim demokrasi saat ini.

“Saya kira sesudah 18 tahun reformasi kita melakukan evaluasi menyeluruh termasuk sistem kepartaian, bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana struktur organisasi,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mencontohkan, saat ini masih ada ketua umum parpol yang usianya terbilang tua. Ia menilai, hal tersebut mempengaruhi iklim demokrasi di internal partai tersebut.

“Saya kira partai itu nanti tidak sehat, karena dia dipimpin oleh tokoh-tokoh yang itu saja sehingga boleh jadi kreatifitas internal itu tidak tumbuh,” ujarnya.

Ia juga khawatir, dengan tidak adanya periodisasi kepemimpinan di internal partai, proses pengambilan keputusan di pemerintahan akan terganggu. Pasalnya, struktur menteri di pemerintah diisi oleh orang-orang yang  berlatar parpol.

“Partai ini disatu sisi tidak disukai masyarakat, tapi perannya makin kuat dalam sistem politik kita. Jadi pengambilan keputusan ujung-ujungnya partai. Kalau tidak A tidak bisa,” ujarnya.

Jimly juga mengharapkan, setiap partai politik bisa lebih dewasa untuk menyelesaikan masalah internalnya. Ia menyebut, dengan tidak membawa permasalah internal keluar partai, agenda negara bisa berjalan lancar.

Berdasarkan pantauan, sejumlah partai baru telah mendaftar untuk diverifikasi menjadi badan hukum, seperti Partai Solidaritas Indonesia yang dibentuk oleh Grace Natalie dan Partai Islam Damai Aman yang didirikan oleh pedangdut Rhoma Irama. (peter/cnn).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.