Nurhadi Tak Tahu Keberadaan Pegawai MA Saksi Kunci Suap

Nurhadi Tak Tahu Keberadaan Pegawai MA Saksi Kunci Suap

MetroRakyat.com  I  JAKARTA  — Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menampik tudingan telah menyembunyikan pegawai MA Royani terkait dalam peyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Siapa yang bilang? Tidak, tidak,” ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Hari ini Nurhadi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka, yaitu Doddy Arianto Supeno. Nurhadi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal keberadaan Royani, Nurhadi memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati menyatakan, pemeriksaan Nurhadi dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah hal yang ditemukan oleh penyidik KPK. Ia mengaku belum bisa menyampaikan materi apa yang ditanyakan kepada Nurhadi.

“Nurhadi hadir untuk diperiksa bagi tersangka DAS. Keterangannya dibutuhkan untuk mengkonfirmasi beberapa hal,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta.

Yuyuk menyampaikan, dalam agenda riksa kasus tersebut, tiga anggota Polri untuk diperiksa menjadi saksi bagi Doddy dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan. Tiga polisi itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, Dwianto Budiawan.

Selain itu, Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro juga tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. “Kami akan berusaha kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga Royani sengaja disembunyikan oleh beberapa pihak agar tak bersaksi. Ia diduga merupakan saksi kunci atas dugaan keterlibatan suap pengajuan PK di PN Jakpus.

Pasalnya, dalam proses pengembangan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar saat menggeledah di kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita dokumen yang diduga hendak dibuang ke dalam kloset.

Sebelumnya, KPK menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy, sebagai pihak swasta, menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat. (sur/dean/int/cnn).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.