Pengacara: Vonis Buktikan Sony Tidak Memperkosa
MetroRakyat.com | KEDIRI – Usai mendengarkan vonis Sony Sandra pada Kamis (19/5), Sudirman Sidabuke selaku pengacara menyatakan kecewa. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kliennya. “Perlu diperhatikan juga bahwa anak-anak terbukti sudah tidak perawan lagi ketika bertemu SS,” ujarnya usai persidangan, Kamis (19/5).
Namun ia mengatakan vonis ini sekaligus membuktikan opini publik yang beredar selama ini tidak benar. Selama ini berita mengatakan korban dipaksa melakukan persetubuhan dan diperkosa. “Terbukti bahwa korban hanya ingin hidup mewah dari uang yang diberikan SS,” katanya.
Sudirman menyesalkan terpecahnya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Seharusnya, kata Sudirman, perkara ini digabung menjadi satu mengingat lokasi kejadian dilakukan di tempat yang sama yakni Hotel Bukit Daun dan Mitra Inn.
Sudirman menganggap PN Kota Kediri dan Kabupaten Kediri saling jor-joran memberikan tuntutan. “Dalam hukum pidana jika perbuatan berlapis maka pidana maksimal ditambah pemberatan sepertiga,” katanya. PN Kota Kediri menuntut Sony dengan kurungan 13 tahun dan denda Rp 250 juta sedangkan PN Kabupaten Kediri menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sudirman mengatakan berdasarkan UU Perlindungan Anak ancaman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara sedangkan berdasarkan hukum pidana 20 tahun penjara. “Dua tuntutan itu kalau digabungkan 27 tahun, tidak ada aturan itu dalam hukum manapun,” paparnya.
Sudirman juga menyebut adanya pemerasan yang dialami Sony. Sebelum kasus ini mencuat, kliennya mengaku memperoleh ancaman pemerasan dari sebuah ormas sebesar Rp 10 miliar. Jika tak dipenuhi, ormas tersebut telah menyiapkan 25 anak untuk menghancurkan Sony. “Saya belum tahu ormas apa dan apa motifnya, tapi Sony adalah pengusaha sukses jadi tidak aneh jika ada yang ingin memeras,” ujarnya.(Rep/Aga).