10 Tahun Pimpin SDN 173376 Hutabatu, Sahala Manalu Disorot: Dugaan Pungutan Chromebook, Honor Guru, Dana BOS dan Dana PIP” Orang Tua Murid Desak APH Periksa Mantan Kepsek
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pengelolaan pendidikan dan penggunaan dana bantuan di SDN 173376 Hutabatu, Desa Purba Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi sorotan. Sejumlah dugaan muncul terkait masa kepemimpinan mantan kepala sekolah Sahala Manalu yang disebut menjabat sekitar 10 tahun.
Dugaan tersebut antara lain menyangkut pungutan kepada guru untuk memperoleh Chromebook bantuan pemerintah pusat, pembayaran honor guru, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Salah seorang sumber berinisial R.T. mengungkapkan, dirinya dan pihak lainnya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Taput. Namun, menurut R.T., laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Dugaan Pungutan Rp500 Ribu untuk Chromebook
Menurut sumber, pada saat Sahala Manalu masih menjabat kepala sekolah, sejumlah guru diduga diminta membayar sekitar Rp500 ribu dengan alasan untuk mendapatkan Chromebook yang merupakan bantuan pemerintah pusat.
Jika benar terjadi, pungutan tersebut perlu diklarifikasi karena Chromebook bantuan pemerintah seharusnya diberikan berdasarkan mekanisme dan ketentuan program, bukan melalui pungutan pribadi kepada penerima.
Kemendikdasmen sendiri menekankan pentingnya tata kelola dana pendidikan yang transparan dan akuntabel. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP juga memperkuat ketentuan pengelolaan dan pelaporan dana satuan pendidikan.
Honor Guru Diduga Tidak Sesuai LPJ
Dugaan lain berkaitan dengan pembayaran honor guru.Sumber menyebut dalam pertanggungjawaban Dana BOS, honor guru disebut mencapai Rp500 ribu, tetapi guru diduga hanya menerima sekitar Rp250 ribu.
Aturan BOSP memang mengatur penggunaan dana untuk komponen honor dengan persyaratan tertentu. Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan kebijakan relaksasi pembiayaan honor bagi kategori tertentu, namun tetap menegaskan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Dana PIP Jadi Sorotan
Persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP ketika anak mereka masih bersekolah di SDN 173376 Hutabatu. Menurut keterangan yang diperoleh, buku tabungan siswa sebelumnya disebut berada dalam penguasaan pihak sekolah.
Setelah siswa melanjutkan pendidikan ke SMP, orang tua baru mendapat informasi bahwa anak mereka pernah tercatat sebagai penerima PIP ketika masih di SD. Bahkan, terdapat informasi bahwa dana telah masuk ke rekening yang bersangkutan.
Persoalan semakin mencuat setelah buku tabungan siswa diserahkan kembali. Menurut sumber, terdapat bukti transaksi penarikan dana PIP, sementara orang tua siswa mengaku tidak pernah melakukan penarikan tersebut.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima. Dalam kondisi tertentu, kepala sekolah dapat melakukan pencairan secara kuasa, tetapi harus terdapat surat kuasa dari siswa atau orang tua/wali. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana PIP harus sampai kepada siswa penerima.
Pengelolaan Dana BOSP Dipertanyakan
Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media, Senin (22/9/2026), menyebut selama Sahala Manalu menjabat, pengelolaan dana sekolah disebut sangat terpusat pada kepala sekolah.
Guru tersebut mengklaim penggunaan Dana BOS serta tambahan dana afirmasi sekolah banyak dikelola oleh mantan kepala sekolah.
Saat itu, menurut sumber, jumlah siswa SDN 173376 Hutabatu sekitar 130 orang.
Klaim tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan terhadap RKAS, BKU, laporan realisasi, rekening sekolah, kuitansi, dokumen pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban dana afirmasi.
Juknis BOSP 2026 sendiri menekankan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta memperkuat sistem pelaporan penggunaan dana satuan pendidikan.
Dugaan Permintaan Rp15 Juta kepada Guru P3K
Tidak berhenti pada persoalan dana sekolah, muncul pula dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang guru/pegawai P3K yang disebut berkaitan dengan proses observasi atau perpanjangan kontrak.
Sumber menyebut permintaan tersebut terjadi ketika guru yang bersangkutan sedang mengalami musibah akibat kecelakaan saat berkendara.
Apabila benar ada permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses penilaian, observasi, atau perpanjangan kontrak, mekanisme dan dasar permintaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Orang Tua dan Guru Siap Berikan Keterangan
Sejumlah orang tua siswa menyatakan siap memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Mereka berharap persoalan di sekolah yang berada di wilayah pedalaman tetap mendapat perhatian dan tidak berhenti hanya karena lokasi sekolah jauh dari pusat pemerintahan.
Guru yang mengetahui persoalan tersebut juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, mantan kepsek Sahala Manalu, Snein 22/92026 meminta agar nama pelapor disebutkan dalam berita. Ia juga meminta agar bukti pengutipan dana chromebook yang dituduhkan agar mempunyai bukti.
“Ok jangan hanya tudingan tolong dibuktikan , dan kalau tidak ada nama nama yg melaporkan saya rasa kurang jelas. Tetapi jika jelas nama yg melapor tolong di tulis namanya dan jelas harus ada tanda bukti saya menerima uang crombok tks” jelas sahala melalui pesan WA
Terpisah, saat dimintai tanggapannya Inspektur Kabupaten Tapanuli Manapang Simamora menyebutkan akan menindaklanjuti hal tersebut diatas
” Kita akan menindaklanjuti hal ini, saya akan perintahkan Irban yang bertugas diwilayah itu untuk melakukan pemeriksaan, ” jelas Manapang. (MR/red)

