Ormas PP dan IPK di Siantar Bisa Dibekukan Kalau
MetroRakyat.com I PEMATANG SIANTAR – Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Pematangsiantar, Ruspina Sari Siregar mengatakan bahwa jika Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) asik berkelahi bisa dibubarkan dan tidak diberikan bantuan sosial.
“Kalau asik berkelahi seperti semalam, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, organisasi yang bersangkutan bisa dibekukan dan tidak diberi bantuan sosial, namun ada prosedur yang harus diikuti,” ujar Ruspina Sari Siregar, Senin (23/5/2016).
Kata Ruspina OKP akan dibekukan jika ada masyarakat yang melaporkan keresahanya atas perilaku organisasi tersebut, dibuktikan dengan pengamatan dan penelusuran dari Kesbangpolinmas.
“Prinsipnya begini, kalau yang membuat resah masyarakat itu adalah organisasinya maka hal ini layak dibubarkan. Namun jika yang melakukan adalah oknum, tentu hal itu urusan pihak kepolisian. Sedangkan untuk bansos, buat apa kita berikan kepada OKP yang meresahkan masyarakat, ” ujarnya.
Kata Ruspina, saat ini pihaknya masih mendata ulang Organisasi Masyarakat maupun LSM yang ada di Kota Pematangsiantar. “Tahun ini kan ada aturan supaya Organisasi Kemasyarakatan (termasuk OKP) dan LSM diverifikasi ulang baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah tahun lalu, IPK atau PP mendapat bantuan sosial? Ruspina mengatakan hanya PP yang mendapat bantuan sosial tahun lalu, namun tidak menyampaikan berapa nominalnya. “IPK dualisme tahun lalu mereka gak dapat, yang dapat cuma PP, nilainya lupa saya berapa,” ujarnya.
Sebelumnya dua massa OKP dari Ikatan Pemuda Karya danPemuda Pancasila terlibat bentrok akibat perebutan pengaruh di angkutan desa Ganda Trans yang mengakibatkan satu anggota PP cedera dan dua angkutan desa Ganda Trans dirusak. (Aga/Trib).