Mendikbud: Anak Yang Jadi Pelaku Kekerasan Tidak Boleh Di Keluarkan Tetapi Di Bina

Mendikbud: Anak Yang Jadi Pelaku Kekerasan Tidak Boleh Di Keluarkan Tetapi Di Bina
Bagikan

MetroRakyat.com | PALEMBANG –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan tak sepakat jika seorang siswa yang menjadi pelaku tindak kekerasan harus dikeluarkan dari sekolahnya. Menurutnya, anak yang menjadi pelaku kekerasan adalah korban. “Pendidik di sekolah bertanggung jawab terhadap mereka (siswa terlibat tindak kekerasan), itu diatur dalam Permendikbud No. 82 tahun 2015, anak tersebut tidak boleh diberhentikan atau dikeluarkan dari sekolah. Justru harus dibina terus,” ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Palembang Sports Conventions Center, Sumatera Selatan, Senin, (16/5/2016).

Anies menggambarkan, seorang siswa yang melakukan tindak kekerasan di sekolah itu juga merupakan korban.  Sekolah, kata Anies, justru keliru jika mengeluarkan siswa yang bermasalah tersebut. “Justru korban itu ada dua, target kekerasan dan pelaku kekerasan, dua- duanya korban. Dua-duanya perlu dibina, jadi kalau dikeluarkan dari sekolah justru kita melepaskan mereka, kita harusnya mendidik,” tutur dia.

Anies menyebut seorang siswa berbeda dengan karyawan yang bisa diputus kontrak begitu saja jika melakukan kesalahan. Dijelaskan Anies, siswa tersebut harusnya mendapatkan perhatian lebih dari sekolah. “Anak anak yang belajar di sekolah ini anak kita. Anda mungkin kalau punya anak, anaknya nakal lalu Anda katakan kepada anak Anda “kamu bukan anak saya lagi!” Saya rasa enggak mungkin, dia anak kita tetapi harus dibina lebih,” papar Anies.

Anies berujar, sekolah bisa terkena sanksi dari pemerintah jika mengeluarkan siswa yang terlibat kekerasaan dari sekolahnya tanpa bertanggung jawab memberikan si anak pilihan untuk bersekolah di tempat lain. Yang terpenting baginya, sang anak harus tetap bisa bersekolah. “Mereka melanggar (kalau mengeluarkan anak dari sekolah), bisa kena sanksi. Catatannya, sekolah berhak melakukan tindakan tindakan, tapi menjadi tidak sekolah itu yang enggak boleh. Kalau diputuskan dari pihak sekolah untuk dipertimbangkan masuk ke sekolah lain tidak masalah. Tapi kalau sampai anak ini tidak bersekolah, itu salah. Justru mereka butuh perhatian lebih,” kata Anies.

Terkait dengan siswa korban kekerasan di sekolah, secara khusus mantan rektor Universitas Paramadina ini meminta pihak sekolah untuk memberikan konseling kepada sang anak. “Jadi bagi yang mengalami trauma itu maka sekolah bersama orang tua mencari orang orang yang bisa menjadi konsultan untuk melakukan terapi dari konsultan atau guru BK, ahli ilmu jiwa yang bisa membantu recovery. Orang tua dan guru jangan menganggap ini biasa,” tutup Anies. (DTC).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.