Jadi Tempat Menyimpan Shabu, Anus Kurir Pecah

MetroRakyat.com I JAKARTA – Demi uang sindikat narkoba nekat melakukan apa saja. Seperti satu dari tiga kurir narkoba mengalami pendarahan setelah shabu 215 gram yang disimpan dalam duburnya pecah. Dari tiga tersangka, SUD, SB dan MJ Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 646 gram shabu.
“Tiga tersangka naik pesawat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Indonesia. Saat akan berangkat, SUD sudah mengalami sedikit pendarahan di anusnya akibat dimasukan bungkusan sabu. Aksi mereka ini kali kedua setelah yang pertama berhasil,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiartodidampingi Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan, Senin (23/5).
Dikatakan, rencananya setelah sampai di tujuan mereka akan mendapat upah masing-masing Rp 5 juta. Tersangka, SUD dan MJ rencananya akan mengatar barang haram itu ke pemesan, SA di daerah Palembang. Rekannya SB tujuan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Sigli di Aceh. “Tersangka SA langsung kami amankan, sementara yang menerima di LP Sigli masih didalami pasalnya SB memanfaatkan orang lain untuk mengambil barang itu,” jelasnya.
Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan menambahkan penangkapan jaringan narkoba itu dari informasi yang diterima pihaknya pada Rabu (18/5) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Bahwa tiga kurir berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta via Bandara Hang Nadim, Batam. “Di Batam sempat delay jadi lama. Makanya pas sampai Jakarta satu tersangka ini, yaitu SUD sudah berdarah-darah,”terangnya.
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta sempat curiga melihat salah satu pelaku kemudian memeriksanya. Dan setelah menjalani pemeriksaan hingga saat disuruh buang air besar, keluarlah bungkusan hitam yang berisi sabu-sabu. “Pas SUB berdarah dan dibawa petugas, dua rekannya kabur. Namun MJ berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi dan SB sempat lolos dari pemeriksaan X-Ray saat akan terbang ke Aceh untuk mengantar barang tersebut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau denda Rp 10 miliar. (Peter/Pos).