Dedi Iskandar Sosialisasikan Fungsi dan Kewajiban DPD-RI di Ponpes Aziddin

MetroRakyat.com | MEDAN – MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Hal tersebut disampaikan Anggota DPD/MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH, MSP, ketika melaksanakan Kegiatan Dengar Pendapat dengan Alumni Pondok Pesantren Aziddin, bertempat di Lapangan Pondok Pesantren Aziddin di Medan Sumatera Utara belum lama ini. Dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, Dedi, demikian Senator Muda Asal Provinsi Sumatera Utara ini akrab disapa, menyampaikan bahwa anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihannya. “Kegiatan dengar pendapat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat merupakan wadah untuk dialog dengan masyarakat agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”, sambung Dedi.
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 150 orang Alumni Pondok Pesantren Aziddin, Dedi menambahkan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas.
Memasyarakatkan ketetapan MPR;
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya; dan
Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat, Dedi menambahkan harus lebih dimasyarakatkan dan dibudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Agar tidak ada jarak diantara kita,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, salah seorang peserta menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR RI. Ada juga pertanyaan strategi apa yang dilakukan dalam mensosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Acara yang penuh dengan suasana kekeluargaan dan hangat tersebut, diakhiri dengan poto bersama dengan Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH, MSP.
Karir Senator Muda.
Perjalanan karir sang senator yang tak lain Dedi Iskandar Batubara berjalan sukses dan gemilang dan memposisikannya di Parlemen Republik Indonesia sebagai utusan daerah Sumatera Utara. Karir organisasinya juga demikian. Dedi pernah menjadi Ketua Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al-Washliyah sejak 1996 sampai dengan 1998. Kematangannya menjadi fungsionaris ditubuh organisasi Al Washliyah selalu menjadi kepercayaan menjadi seorang pemimpin alias ketua. Terakhir jabatan yang diembannya Wakil Ketua Pimpinan Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) mulai tahun 2012-2016. Bahkan diorganisasi naungan Pemerintah yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara, pria kelahiran 17 Maret 1979 ini diposisi sebagai Sekretaris sejak tahun 2011-2014. Pria yang juga kesehariannya sebagai Dosen di salah satu Universitas Al-Washliyah ini menjadi Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mulai 2012 – 2017. Hingga saat ini Dedi Iskandar Batubara S.Sos, SH, MSP menjadi kepercayaan rakyat Sumatera Utara menjadi Senator. (Peter).