Tanggapi Paham Komunis Mulai Merebak, Wakil Walikota Medan Balas Dengan Gurauan

Tanggapi Paham Komunis Mulai Merebak, Wakil Walikota Medan Balas Dengan Gurauan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Munculnya sejumlah atribut berlambang paluarit tak bisa serta-merta dianggap sebagai simbol kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), seperti yang ditanggapi oleh orang Nomor 2 dikota Medan, Akhyar Nasution dengan mengatakan  “No Comment”, saat ditanyai wartawan terkait munculnya atribut  Wakil Walikota Medan tersebut sampaikan pernyataannya No Comment alias Tidak Berkomentar. Akhyar beralasan bahwa paham komunis tersebut tidak lepas dari upaya politik dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan  menebarkan issue komunis tersebut. Pernyataan orang nomor 2 di Kota Medan tersebut disampaikan disela-sela usai Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Selasa (10/5).

Sikap dingin yang disampaikan oleh pejabat teras di Pemko Medan tersebut menggugah komentar salah satu aktivis politik sekaligus anggota Parlemen di DPRD Sumut , Sutrisno Pangaribuan, ST. “Wah, kok seorang pejabat tuturkan no comment dengan  issue paham komunis itu ? Kan jelas-jelas masalah tersebut adalah bukan issue belaka. Sudah Nasional masalahnya”, ujarnya. Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa kita tidak boleh menganggap remeh issue seperti ini. Lepas benar atau tidaknya kita harus memproteksi diri dengan bahaya laten komunis tersebut. Pancasila harus kita pertahankan, sebagai nilai-nilai keluhuran para pejuang kita terdahulu secara khusus pahlawan Revolusi, ujarnya. Masih kata Sutrisno, Akhyar tidak boleh katakan tidak berkomentar, seharusnya berkomentar sedikit seputar perkembangan kasus di negeri ini. “Jangan-jangan Akhyar gak pernah update informasi”, imbuhnya.

Seperti yang diberitakan dibeberapa media nasional, bahwa bahaya laten Komunis sudah merebak di Nusantara. Hal ini terbukti dengan munculnya atribut bergambarkan lambang Partai terlarang yakni Partai Komunis Indonesia dibeberapa tempat di Indonesia. Selanjutnya aparat gabungan mengamankan pemilik toko yang menjual kaos bergambar palu dan arit. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan soal aturan terhadap logo yang identik PKI itu. Menurut Badrodin, mempublikasi logo palu arit sama dengan melakukan penyebaran paham yang dilarang oleh negara. Itu diatur dalam UU nomor 27 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Pasal 107 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. “Nah itu kan masih berlaku. Jadi termasuk orang yang mengajarkan, mengeksposekan paham-paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme (KML), itu bisa. Sekarang kalau kamu lihat lambang palu arit apa pandanganmu?” ungkap Badrodin. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (9/5/2016). Penyebaran gambar palu arit dinilai Badrodin sebagai bagian dari sosialisasi dari paham-paham tersebut.

Tak hanya Kapolri yang nyatakan tegas penolakan paham Komunis tersebut, tak lainnya Pangkostrad TNI Edy Rahmayadi, Menteri Pertahanan Ryamicard Ryacudu menegaskan, bahwa atribut lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Tanah Air harus dimusnahkan. Sedangkan di kota Medan, Akhyar Nasution sebagai Wakil Walikota yang baru dilantik tidak begitu lama ini menanggapinya dengan reaksi No Comment. (Peter).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.