PT.Johnson & Johnson Indonesia Di Gugat Mantan Karyawan Ke PHI Medan

PT.Johnson & Johnson Indonesia Di Gugat Mantan Karyawan Ke PHI Medan

MetroRakyat.com | MEDAN – Perusahaan PT. Johnson & Johnson Indonesia yang bergerak di bidang farmasi dan alat kesehatan asal Amerika saat ini digugat oleh salah seorang eks karyawannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun mantan karyawan yang hak normatifnya telah di zolimi oleh Perusahaan bernama RA (inisial).

Akibatnya RA melalui kuasa, hukumnya Ganda Putra Marbun, SH,MH, DKK dari Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan telah melaporkan permasalahan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Medan pada tanggal 19 Januari 2016 lalu. Untuk selanjutnya sidang akan digelar pada Tanggal 18 April 2016 hari ini.

Kepada wartawan MetroRakyat.com, RA menerangkan awal terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut bermula , ketika dirinya diundang untuk meeting internal ke Jakarta pada Tanggal 24 Februari 2016.

Dalam meeting internal yang dihadiri oleh 2 oknum HRD tersebut membahas  kesalahan RA yang telah dilakukannya pada bulan Mei 2014 lalu dan dirinya ditawarkan untuk membuat surat pengunduran diri dan akan diberikan pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku.

” Saat itu saya diminta untuk mengundurkan diri oleh pihak HRD bernama Bernadete Warahapsari alias BW dan Damaris Triananda Purba dan dijanjikan jika saya mau menandatangani surat pengunduran diri maka akan diberikan pesangon layaknya karyawan yang di PHK.” Terangnya.

Selanjutnya, kata  RA lagi, karena saat rapat tidak ada dibuatkan notulen atau minute meeting,  maka pada Tanggal 24 Februari 2015 saya kembali mengirimkan email kepada bagian HRD terkait penjelasan besarnya pesangon yang akan saya terima. Setelah tidak bekerja disana lagi. Namun dia tidak pernah mendapatkan balasan email dari HRD.

” Pihak HRD PT.Johnson & Johnson Indonesia pada Tanggal 26 Februari 2015 meminta agar RA segera membuat kembali surat pengunduran diri, karena masa pengunduran diri di Perusahaan tersebut one month notice (pemberitahuan 1 Bulan) sebelum berakhirnya masa kerja. Dan menambahkan bahwa pesangonnya sedang dihitung.” Terangnya.

Selanjutnya atas saran HRD,  Selanjutnya  RA membuat surat pengunduran dirinya melalui email kepada atasannya yang bernama Nancy Palliota) yang merupakan warga negara Amerika.yang berkedudukan di Singapura. Email tersebut lantas dibalas oleh atasan RA

Namun hingga kini berbagai alasan yang selalu diterima oleh RA baik dari HRD ataupun atasannya langsung. Sehingga muncul keyakinan baginya bahwa dirinya telah dipermainkan oleh pihak perusahaan.

Setelah menempuh mediasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan saat itu tidak mendapat titik temu, disitulah diucapkan oleh pihak perusahaan bahwa RA mengundurkan diri atas keinginan sendiri. Apalagi pihak HRD PT.Johnson & Johnson Indonesia menyangga bahwa pertemuan pada tanggal 24 Februari 2015 membahas mengenai kesalahan yang dilakukan RA, pertemuan tersebut menurutnya hanya membahas performa RA di Tahun 2015. Padahal lanjutnya lagi,  HRD bukan pihak yang berwenang melakukan review atas performance RA, melainkan NP selaku atasan RA.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh HRD dan NP selaku atasan RA yang tidak memiliki itikad baik atas pengunduran diri yang dilakukannya atas saran HRD sebelumnya pada rapat intenal, selanjutnya Rudianto meminta keadilan hukum ke Perselisihan Hubungan Industri(PHI) Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Sentra Keadilan, Ganda Putra Marbun, SH,MH, DKK.(Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.