Peringatan May Day, Serikat Buruh Tuntun Cabut PP No.78 Tahun 2015
MetroRakyat.com | MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 melakukan demo di bundaran SIB, Kamis (28/4/2016) menuntut pencabutan PP No. 78 Tahun 2015
Koordinator aksi, Bambang Hermanto dalam orasinya mengatakan, menjelang hari buruh sedunia yang jatuh pada hari minggu, 1 Mei 2016, SBSI melakukan aksi dan orasi menuntut kepada pemerintah khususnya Presiden Republik Indonesia, Jokowi mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami meminta pemerintah memikirkan jutaan nasib rakyat Indonesia khususnya kaum buruh yang terancam hidup dan kesejahteraannya,” katanya.
Ditambahkan Indra, selain pencabutan PP tersebut, kami juga menuntut penyelesaian upah murah (Naikkan upah 30%), bubarkan BPJS kesehatan bagi buruh dan kembalikan jaminan kesehatan buruh ke Jamsostek, terapkan penegakan hukum ketenagakerjaan yang profesional dan penerapan status Out-Sourching yang merugikan, dan stop pemberangusan serikat buruh (Union Busting).
“Persoalan itu semua menjadikan buruh seperti sapi perah. Buruh menjadi rugi karena banyaknya pemotongan upah buruh berbagai regulasi dan ditambah dengan ancaman Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) bagi buruh Indonesia yang semakin mengkhawatirkan,” tegasnya.(rosen)