4 Orang Pengedar Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar Sudah Oleh BNN di Medan

4 Orang Pengedar Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar Sudah Oleh BNN di Medan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 jaringan pengedar narkoba di Kota Medan.

Keempat pengedar tersebu diantaranya Achin alias MR (wanita), HND (suami Achin) anak buah Achin yang bertindak sebagai kurir, JT (wanita) sebagai pemegang uang dan AH sebagai kurir, TG merupakan bandar besar yang mengontrol peredaran sabu di Kota Medan yang ditangkap bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu, 50.000 butir pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di City Residence A18,  Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4/2016) menjelaskan Terungkapnya peredaran sabu-sabu itu berawal dari pemberitahuan sang informan pada Kamis (31/3) lalu, yang menyebutkan adanya sabu-sabu masuk yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut.

“Mendapat informasi tersebut, pada Jumat (1/4) lalu, petugas kemudian bergerak mencari keberadaan penerima sabu-sabu. Tepat pukul 16.30 WIB, anggota mendapati tersangka Achin alias MR berada di pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Gatot Subroto,” kata Budi.

Meski sempat kepergok petugas, Achin sempat berupaya melarikan diri dan menabrak sejumlah pengunjung dan lari ke arah Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

“Tersangka kabur dengan menumpangi mobil Ford Fiesta BK 1281 IH. Karena melawan, mobil yang dikemudikan tersangka kami tembak,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, mobil tersangka yang ditembak petugas itu turut disita.

“Kalau tidak menyerah, tentu kita tindak tegas. Setelah ditangkap di BLK, Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan, kami kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya,” kata Buwas.

HND yang merupakan suami Achin ditangkap di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

“Toni merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Dia menjalani hukuman 9 tahun penjara kasus narkotika. Ini jaringan Malaysia-Medan,” jelasnya.

Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, jaringan ini diotaki Toni alias TG yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.

“Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), UU Bl 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati,” pungkas Buwas.(mar)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.