METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sebagai tindak lanjut dari pasal 84 ayat 2 Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai)
Dana BUMDes Gampong Jawa Diduga Digunakan Hanya Untuk Memperkaya Perangkat Desa Dan Kolega
Berita Utama