Terkait Pengutipan 50 Ribu Per Siswa di SMA Budi Mulia Siantar, Ini Tanggapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Pematang Siantar

Terkait Pengutipan 50 Ribu Per Siswa di SMA Budi Mulia Siantar, Ini Tanggapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Pematang Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Tindakan Jupen Simamora kepala SMA Budi Mulia Siantar yang melakukan pengutipan sebesar 50 ribu per siswa per satu pelanggaran dengan dalih otonomi sekolah untuk mendisiplinkan siswa, terkait hal tersebut Darwin Erikson Purba, S.Sos, M.Si selaku kepala cabang dinas Pendidikan Siantar Provinsi Sumatera Utara memberikan tanggapannya pada Rabu (7/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Darwin Purba saat ditemui di kantornya jalan Pendeta Wismar Saragih kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar menyebut pada prinsipnya tidak mengetahui hal tersebut.

” Tindakan yang dianggap sebagai sanksi untuk setiap pelanggararan yang dilakukan juga tidak pernah dilaporkan Jupen kepada kami. Dalam hal ini kami (kantor cabang dinas,red) Siantar menduga bisa saja kalau hal tersebut terjadi atas kesepakatan antara pihak yayasan bekerja sama dengan pihak kepala sekolah yang tujuannya untuk mendisiplinkan siswa,”terang Darwin.

Sambungnya, dan jika hal itu benar dilakukan, dana hasil pelanggaran itu dikemanakan, kami juga tidak mengetahui. Sebab hal serupa juga tidak ada dilaporkan.

“Khusus untuk masalah pengutipan ini, saya sudah meminta bawahan saya yakni kepala seksi SMA (Kasi SMA) bapak Hamonangan Aruan, S.Pd untuk terjun langsung ke lapangan guna menggali lebih dalam terkait semua ini. Terutama apa yang menjadi landasan diambilnya tindakan tersebut,”sebutnya.

Saat dipertanyakan sanksi atau tindakan apa yang nantinya akan diambil oleh kantor Cabang Dinas Pendidikan Siantar terkait pengutipan ini, dengan lugas Darwin menjawab: “Begini ya, bang. Dalam hal ini kita kan harus mengklarifikasi dulu semua ini sampai jelas. Apakah itu peraturan yayasan atau bukan. Kita pertimbangkan lagi untung ruginya. Dan jika itu memberatkan siswa apalagi nantinya hasil pengutipan itu tidak dimanfaatkan atau tidak tahu dikemanakan, maka kami wajib menghimbau supaya hal itu dihentikan dan supaya mencari pola atau cara lain sebagai sanksinya.

Diakhir penjelasannya Darwin menambahkan, masih menunggu hasil klarifikasi dari bapak Hamonangan Aruan kepala seksi (Kasi) SMA besok (8/8/2019). “Sebab semua ini hanya masih pendahuluan. Lebih pastinya kita tunggu saja penjelasan dari beliau,” tutupnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa kepala sekolah SMA Budi Mulia Siantar melakukan pengutipan sebesar 50 ribu per siswa per satu pelanggaran dengan alasan otonomi sekolah yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswanya.

Baca: https://metrorakyat.com/dengan-alasan-otonomi-sekolah-kepsek-sma-budi-mulia-siantar-kutip-siswa-50-ribu-rupiah-per-satu-pelanggaran/ (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.