Pegasus Polsek Medan Helvetia Bekuk 2 Pelaku Jambret

Pegasus Polsek Medan Helvetia Bekuk  2 Pelaku Jambret
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dibawah kepemimpinan Polsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH.   melalui personil team pegasus berhasil membekuk dua pelaku jambret  yang sudah menjadi acuan target yang diketahui beraksi di beberapa daerah kota Medan, Kamis (24/1/2019).

Dua pelaku yang dibekuk,inisial M.M(22) warga jalan Banteng No.5 Kecamatan Medan Helvetia bersama rekannya inisial Dian (22) warga Jalan Amal Luhur Gg.Jati No.138 Kecanatan Medan Helvetia bersama barang bukti turut diamankan berupa Sepeda Motor Honda Beat BK 4898 AGZ,1 ( Satu) buah HP Samsung, 2 (Dua) buah celana panjang

 2 (Dua) Pasang sepatu.

Berdasarkan informasi korban berawal saat melintas dijalan Gatot Subroto tepatnya didepan kantor imigrasi korban dijambret oleh beberapa pemuda tak dikenal lalu melaporkan kejadian sebenarnya ke Polsek Helvetia untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Medan Helvetia,Kompol Hj Trila Murni SH melalui panit Reskrim Ipda S  Sebayang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban jambret lalu memerintahkan personil team Pegasus untuk menindaklanjuti lokasi tempat kejadian.

“Berawal mendapat informasi menindak lanjuti laporan korban mendapat info bahwa pelaku jambret yang sudah menjadi target yakni Dian Pratama alias Sampeyan melintas di Jalan Setia Luhur dilakukan pengejaran yang pada saat itu masuk kesebuah hotel dan saat itu melakukan penggerebekan.saat penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya dan mengamankan barang buktinya ,” terangnya Panit Reskrim IPDA S Sebayang

Menurutnya pelaku mengakui ,kerap beraksi diseputaran Jalan Gatot Subroto tetap nya depan Rumah Sakit Advent , Jalan Asia,Jalan Danau Singkarak,Jalan Setia Budi , Jalan Gagak Hitam Ringroad

Dan seputaran Jalanl.Gatot Subroto

Untuk mengakui perbuatannya tim melakukan pengembangan serta mengamankan barang buktinya lalu mencari Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya dengan inisial D.W di tempat tempat yang merupakan basecamp mereka. 

Saat ditanyakan Pasal yang akan di sangkahkan kepada dua pelaku jambret yang sudah diamankan , menurutnya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman  hukuman 12 tahun.(MR/Marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.