Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung Diminta 30 Hari, Menangkap Kembali 8 Tahanan Kasus Narkoba Yang Lari

Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung Diminta 30 Hari, Menangkap Kembali 8 Tahanan Kasus Narkoba Yang Lari
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, ST., menyambut baik kehadiran Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung terlantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen.Pol. Paulus Waterpauw, di Medan, Senin (14/8/2017). Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini meminta kepada pejabat di unit Narkoba Polda Sumut ini kembali menangkap ke delapan tahanan narkoba Polda Sumut, yang belum tertangkap selama lebih satu tahun.

“Kita menantikan gebrakan pejabat Polda Sumut yang dipercayakan Kapolri kepada saudara Hendri Marpaung. Dan, pekerjaan rumah Polda Sumut yang belum tuntas sampai saat ini adalah belum kunjung tertangkapnya ke delapan tahanan Polda Sumut pada kasus narkotika setelah menjalani 14 bulan lamanya meloloskan diri,” tegas Sutrisno kepada www.metrorakyat.com, Selasa (15/8/2017) di DPRD Sumut, Medan.

Sutrisno yakin, bila kedelapan tahanan tersebut tertangkap kembali, maka kepercayaan warga Sumatera Utara dengan kinerja Polda Sumut dapat diraih kembali.

“Masyarakat Sumatera Utara menunggu keberhasilan lainnya dari PR Polda Sumut yang belum tuntas sampai saat ini. Sebagai masyarakat Sumut, pada 30 hari pertama, Kombes.Pol. Hendri Marpaung bisa membuktikan kinerjanya lebih bagus daripada kinerja dirnarkoba sebelumnya,” pungkas Sutrisno.

Ditempat terpisah, Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes.Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan bahwa sampai saat ini, perburuan terhadap pelarian kedelapan tahanan tersebut masih tetap dilakukan. Kendati demikian, Rina mengharapkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. 

Seperti diketahui, 11 tahanan Ditresnarkoba Poldasu kabur dengan cara merusak jeruji besi sel tahanan gedung tersebut pada 13 Juni 2016. Setelah dilakukan upaya pengejaran, 3 tahanan akhirnya berhasil tertangkap kembali.Ketiga tahanan yang kembali diringkus, di antaranya Rikho Triyoga Tama (32) warga Jalan Pesantren, Gang Masjid, Medan, Datuk Ega Juanda alias Ega (28) warga Jalan Tertib, No.99, Komplek Panggon Indah, Lingkungan XI, Kelurahan Rengaspulau, Kecamatan Medan Marelan dan Ahmad alias Syaiful Bahri (31) warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
 
Sedangkan, kedelapan tahanan tersebut, antara lain Syarifuddin (43) warga Jalan Pambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Suhermanto (25) warga Gang Tengah Trangon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Busra (38) warga Desa Paya Rabo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Yudhi Kurniawan (26) warga Jalan Flores, No.10, Lingkungan II, Kelurahan Kebunlada, Binjai.
 
Kemudian, Abdullah (37) warga Jalan Pulau Rupat, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Teddy Sugara (39) warga Jalan Pancasila, Gang Keluarga, No.9, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Suliyadi (33) warga Dusun Kelapa, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai serta Herijal (24) warga Dusun Mangga II, Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues. (MR/TEAM).

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.