Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung Diminta 30 Hari, Menangkap Kembali 8 Tahanan Kasus Narkoba Yang Lari
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, ST., menyambut baik kehadiran Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung terlantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen.Pol. Paulus Waterpauw, di Medan, Senin (14/8/2017). Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini meminta kepada pejabat di unit Narkoba Polda Sumut ini kembali menangkap ke delapan tahanan narkoba Polda Sumut, yang belum tertangkap selama lebih satu tahun.
“Kita menantikan gebrakan pejabat Polda Sumut yang dipercayakan Kapolri kepada saudara Hendri Marpaung. Dan, pekerjaan rumah Polda Sumut yang belum tuntas sampai saat ini adalah belum kunjung tertangkapnya ke delapan tahanan Polda Sumut pada kasus narkotika setelah menjalani 14 bulan lamanya meloloskan diri,” tegas Sutrisno kepada www.metrorakyat.com, Selasa (15/8/2017) di DPRD Sumut, Medan.
Sutrisno yakin, bila kedelapan tahanan tersebut tertangkap kembali, maka kepercayaan warga Sumatera Utara dengan kinerja Polda Sumut dapat diraih kembali.
“Masyarakat Sumatera Utara menunggu keberhasilan lainnya dari PR Polda Sumut yang belum tuntas sampai saat ini. Sebagai masyarakat Sumut, pada 30 hari pertama, Kombes.Pol. Hendri Marpaung bisa membuktikan kinerjanya lebih bagus daripada kinerja dirnarkoba sebelumnya,” pungkas Sutrisno.
Ditempat terpisah, Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes.Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan bahwa sampai saat ini, perburuan terhadap pelarian kedelapan tahanan tersebut masih tetap dilakukan. Kendati demikian, Rina mengharapkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
