Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Taput
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Sat reskrim polres Tapanuli Utara menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak di bawah umur ber inisial AM ( 32 ) warga Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, penangkapan AM dilakukan atas laporan orang tua korban LD ( 31 ) pada hari yang sama di polres Taput.
Dalam laporan ibu korban, bahwa pelaku AM melakukan persetubuhan kepada anaknya yaitu DRB ( 10 ) yang diketahui atas informasi dari guru sekolahnya yang bernisial MP (42) pada kamis pagi itu.
Setelah mengetahui hal tersebut, lalu ibu korban menanyakan anaknya dan memberitahukanya secara jelas.
Menurut keterangan korban kepada ibunya, kejadian tersebut terjadi pada hari minggu, (17/3/2024 ) sekira pukul 14.00 wib. Saat itu korban dan temanya ber inisial NS ( 10 ) sedang bermain-main di dekat rumah pelaku.
Lalu pelaku memanggil keduanya kerumah dan menyuruh mencuci piring. Karena merasa sebagai tetangga, DRB dan NS memaui hal tersebut.
Setelah keduanya selesai mencuci piring, lalu pelaku AM menyuruh NS membeli kerupuk jange dan memberikan uang Rp.2.000,-. Setelah NS nembelinya dan mengantar ke rumah pelaku lalu kerupuk tersebut di bagi kepada keduanya.
Saat itu hanya mereka bertiga di rumah. Kemudian pelaku menyuruh NS pulang dan DRB tinggal. Setelah NS pulang lalu pelaku menyuruh DRB ke kamar membersihkan kamar dan saat itulah pelaku memaksa korban menyetubuhi nya.
Dengan rasa takut karena di ancam akan di bunuh DRB pasrah. Setelah pelaku puas lalu menyuruh korban pulang sambil mengancam tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.
Namun teman korban NS curiga lalu menanyai hal tersebut kepada korban. Korban pun bercerita kepada temanya lalu di beritahukan kepada gurunya.
Atas laporan tersebut dan di kuatkan oleh Visum sehingga pelaku pun di tangkap dan di tahan. Tersangka di tangkap dari sebuah pasar di Kecamatan Pagaran Taput, saat sedang berbelanja pada , Kamis, ( 4/4/2024 ). Saat pelaku di periksa perbuatan tersebut diakui seluruhnya.
Atas perbuatan tersangka kepadanya di kenakan melanggar tindak pidana *pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak*, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliyard. (MR/Andoky)
