50 Kg Sabu di Amankan BNN RI di Jalan Pertiwi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Badan narkotika nasional, dibawah pimpinan Irjend Pol Arman Depari berhasil mengungkap dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilo gram dari rumah seorang bandar, berinisial Zul yang berprofesi sebagai tukang becak di Jalan Pertiwi, Mandala, Sumatera Utara. Selasa ( 10/12/2019).

Pada penggerebekan tersebut, BNN menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka Zul didalam tiga lemari pakaian pada dua rumah berbeda, yang berada di samping rumah tersangka.

Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang kontan hasil penjualan sabu-sabu yang blum diketahui jumlahnya. Sementara hingga kini blum di dapat keterangan resmi dari pihak BNN RI, maupun BNNP Sumut ( MR/Suriyanto/Red )
