Sering Lolos Dari Sinar X-Ray Bandara, Sabu Berlapis Sereal di Ungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan

Sering Lolos Dari Sinar X-Ray Bandara, Sabu Berlapis Sereal di Ungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN– Satuan reserse narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan, bongkar Jaringan penyelundupan narkoba, sebanyak 11 Kg Sabu yang di selundupkan dengan modus melapisi bungkusan Sabu dengan Sereal Oatmeal.

Para  tersangka yang berhasil diringkus diantaranya OM(45,) warga Malaysia, SU (25) dan S (20) keduanya warga Jalan Dusun Tengah, Kecamatan Langkahan Aceh Utara, Provinsi Aceh.

 Tersangka K,(36) warga Kecamatan Peurlak Aceh Timur, tersangka DI (39) serta tersangka MA (56) warga Jalan Anturmangan Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,(Sumut) dan tersangka MS (49) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut di ringkus  Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dari  lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka jaringan Narkoba ini, petugas juga menyita Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 Kg serta 4 butir pil ekstasi sebagai barang buktinya. 
“Dari ke 7 tersangka yang terdiri dari berbagai kasus ini, ada tersangkanya yang mengedarkan Narkoba lewat bandara udara untuk dikirimkan ke sejumlah provinsi di Indonesia. Dari tangan tersangka ini kita sita 9 Kg sabu yang diungkap pada 27 November 2019. Di mana kita mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di salah satu hotel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan,”ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya dan Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean saat menggelar Pers Release di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/11/2019) Jam 16:00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut lanjut Dadang lagi, petugas berhasil membekuk 2 orang tersangka yakni berinisial K dan DI dengan total barang bukti 9 Kg sabu.
“Yang menarik kelompok ini sudah berulang kali keluar- masuk dari bandara di Surabaya, Palu dan Medan serta bandara lainya, mereka bisa lolos lewat dan tak terdeteksi sinar X-RAY  bandara dengan cara membungkus Narkoba jenis sabu-sabu itu dengan sereal oatmeal, ” jelas  Kombes Dadang lagi.
Lebih lanjut kata Kapolrestabes Medan lagi, barang haram ini dipasok dari berbagai kota yakni Pekanbaru dan Batam yang akan diedarkan di Kota Medan. Ini jadi perhatian kita bersama agar mewaspadai peredaran Narkoba di Bandara. Ini modus Narkoba yang disamarkan lewat makanan dan pertama kali kita temukan di Medan, dan diantara mereka ada yang memiliki beberapa KTP yang diduga palsu dengan orang yang sama, namun alamat dan nama berbeda-beda.

Ket gambar : Kasat narkoba ( kaca mata, baju batik) didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo

Selain itu Kombes Pol Dadang Hartanto juga  menyampaikan kalau personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan juga telah membekuk dua orang tersangka berinisial S alias Sukri dan S yang mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan modus menyimpan di dalam sepatu.

“Yang ini barang dari Aceh akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya sembari menjelaskan pihaknya juga mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial OBM, 45, yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kg. “Kalau Tersangka diamankan pada 22 Oktober 2019 di salah satu hotel di Medan,” kata Dadang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan bahwa pihak kepolisian juga membekuk 2 orang pengedar Narkoba di Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan mengamankan 2 tersangka yakni berinisial MA dan MS dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 4 butir pil ekstasi.”Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas AKBP Raphael.( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.