Rampas HP Milik Pelajar Wanita, 2 Pelaku di Ringkus Satreskrim Polres Tj. Balai
METRORAKYAT. COM, TJ.BALAI – Satreskrim Polres Tj Balai berhasil meringkus dua orang pelaku perampasan HP Milik seorang pelajar wanita bernama Misnah Simanjuntak (21) warga Kompleks TPO lingkungan 5 Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tj Balai, Ilham Hasibuan (18) warga Jalan DI.Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota 4, dan Ahmad Rhandi Ayyassy (19) warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjung Balai diringkus Satreskrim Polres Tj Balai usai melakukan aksinya di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pas didepan Bank BNI. Rabu (30/10/2019) Jam 19:30 WIB.

Kapolres TJ.Balai, AKBP Putub Yudha Prawira kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban melintas di Jalan Gereja Kota Tanjung Balai, tepat di depan Bank BNI, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan langsung memepet sepeda motor korban dan langsung merampas HP korban yang di letakan dalam bagasi depan, pada bagian bawah stang sepeda motornya.

“Dua pelaku datang dengan naik sepeda motor Kharisma BK 2725 IQ datang dari arah belakang yang langsung merampas HP korban dari bagasi depan, setelah berhasil mengambil HP korban, kedua pelaku langsung tancap gas, namun saat itu korban menjerit meminta pertolongan ” tolong rampok….tolong rampok sambil berusaha mengejar kedua pelaku. Tepat di depan Bank BNI, di korban berhasil menabrak bagian belakang sepeda motor pelaku, hingga mengakibatkan antara korban dan pelaku jatuh dan kecebur kedalam parit hingga akhirnya masyarakat datang, saat itu, keduanya berusaha lari namun masyarakat berhasil menangkap dan membawa keduanya ke Polres Tj. Balai,” ucap Kapolres Tj. Balai

Lanjut AKBP. Putu Yudha Prawira lagi, selain mengamankan pelaku, Kapolres mengaku bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Kharisma milik tersangka, 1 HP OPPO milik korban beserta kotakya serta pakaian kedua tersangka yang digunakan saat beraksi.
“Keduanya kita jerat dengan pasal Pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, pasak 365 ayat (2) subs pasal 365 ayat (1) subs 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara. Keduanya juga pernah melakukan Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas AKBP. Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
