Cabuli anak 14 Tahun di Kamar Mandi, Warga Datuk Bandar di Geret ke Polres Tj Balai

Cabuli anak 14 Tahun di Kamar Mandi, Warga Datuk Bandar di Geret ke Polres Tj Balai
Bagikan

METRORAKYAT. COM, Tj. BALAI – Tim Gurita Polres Tj Balai berhasil meringkus tersangka pelaku kasus pencabulan anak wanita yang masih berumur 14 tahun, sebut saja Melati, Warga Tj Balai berhasil dicabuli oleh Rusdi alias Tuah (37) warga Datuk Bandar kota Tanjung Balai. Senin ( 9/10/2019) Jam 17:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kejadianya pada saat Melati sedang mandi di kamar mandi rumahnya, secara diam-diam pelaku masuk kedalam kamar mandi yang langsung memeluk tubuh dan menciumi Melati dari belakang, terkejut, korban langsung melihat ke arah belakang dan saat itu korban melihat pelaku dalam keadaan telanjang, korban menjerit, namun saat itu korban berhasil menutup mulut korban dengan tangan kanannya, kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri dengan menggigitnya. Korban berhasil lari namun naas Melati terjatuh ke dalam ember air, pelaku yang telah bernafsu untuk melampiaskan nafsu bejatnya membangunkan dan menyandarkan korban ke dinding kamar mandi, saat itu korban sempat menunjang kaki pelaku dan berusaha melarikan diri lagi namun sayang, lagi-lagi korban terjatuh kelantai dan pelaku berhasil menindih tubuh korban,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Kapolres lagi, saat itu ada keluarga korban Mawar ( nama samaran ) yang kebetulan mendengar keributan berusaha mendobrak pintu samping dan saat itu juga pelaku yang kaget ada orang lain yang melihat aksi bejatnya langsung memilih kabur.

“Setelah orang tua Melati membuat laporan pengaduan ke Polres Tj Balai disertai bukti dan saksi yang cukup akhirnya kami berhasil menangkap tersangka pada tanggal 29 Oktober 2019, jam 14:00 WIB dari wilayah Asahan. Saat di intrograsi, tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap Melati. Tersangka kami Ganjar dengan pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 Milyar,” pungkas Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Sriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.