Ungkap Kasus Curat, Polsek Perbaungan Polres Sergai Ringkus Satu Pelaku
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget (31).
Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (20/7/2025) di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H, M.H, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Malinda II Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, (20/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang kerja melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dengan kondisi pintu kamar utama, pintu tengah, serta jendela dapur terbuka dan diduga telah dirusak.
Kemudian korban memeriksa barang-barang berharga di dalam kamar dan mendapati sejumlah barang berharga perhiasan telah hilang, yaitu beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hardisk CCTV milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.
Hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela belakang, serta memotong teralis jendela menggunakan tang potong dan mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan menangkap tersangka Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama seorang rekannya Lian Pramana Harahap (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Sebelumnya rekan tersangka tersebut diketahui telah terlebih dahulu diamankan polisi pada tanggal 26 Oktober 2025 dalam kasus yang terkait pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merk KTM (rakitan Cina) dan satu potong baju kaos oblong warna biru langit.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” terang Kapolsek. (MR/AS)
