Sat Res Narkoba Polres Sergai Amankan Pria Dalam Gerebek Sarang Narkoba

Sat Res Narkoba Polres Sergai Amankan Pria Dalam Gerebek Sarang Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen itu ditunjukkan personel kepolisian dengan tindakan tegas dalam Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, pada Jumat (5/6/2026) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, menerangkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas melihat pelaku yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar Kasi Humas, Selasa (9/6/2026).

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, dan pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Kasi Humas juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.

Pelaku telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Saat ini petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat,” pungkas Kasi Humas.

Kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas narkotika, sesuai dengan program Bapak Kapolda Sumut yakni narkoba musuh bersama.

Polres Sergai juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika dengan menghubungi Call Center Polri 110, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan