Polres Sergai Tangkap Pelaku Melarikan dan Setubuhi Anak Bawah Umur

Polres Sergai Tangkap Pelaku Melarikan dan Setubuhi Anak Bawah Umur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memboikot pelarian RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang pria yang diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur yang dikenal lewat media sosial ini ditangkap pada Senin (20/7/2026), di kawasan Medan Timur setelah dua bulan lebih melarikan korban.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis malam (14/5/2026). Korban inisial AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53).

Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya, sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tidak kunjung pulang, dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin.

“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30) pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kasi Humas.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka tambah Kasi Humas, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur, serta persetubuhan terhadap anak,” tambahnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan