Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu (7/6/2026) berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up, di sebuah rumah kosong tepatnya di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, menerangkan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai lokasi.

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33) warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas kepada awak media saat di Mapolres Sergai, Senin (8/6/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekan lainnya berinisial IP alias K, M alias W alias K dan alias I sebanyak empat kali di wilayah Sergai, dengan satu aksi di antaranya gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan TKP aksi pencurian sepeda motor, sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun Pematang Siantar, dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Humas juga menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini tergolong sangat rapi, sebab mereka beraksi menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran.

Dalam setiap aksinya, para pelaku berbagi peran. Pelaku YA dan M alias W alias K berperan memantau sekitaran dan mendorong mobil pick up, sedangkan IP alias K berperan sebagai sopir mobil Avanza, dan pelaku alias I berperan sebagai menghidupkan mobil pick up serta menjualnya.

“Dari hasil penjualan mobil tersebut masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp4 juta rupiah,” terang Kasi Humas.

Dalam kasus ini lanjut Kasi Humas, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 handphone Samsung warna hitam, 1 buah jam tangan, 4 buah celana panjang, 3 buah celana pendek, 4 buah kaos lengan pendek, 2 buah kaos lengan panjang, 1 buah kemeja, 1 buah kaos dalam (singlet) dan 3 buah celana dalam.

“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” sebut Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Sergai menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan, serta segera melaporkan kejadian ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan