Polres Taput Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu ke Kalimantan Lewat Bandara Silangit

Polres Taput Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu ke Kalimantan Lewat Bandara Silangit
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kalimantan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Penangkapan bermula saat petugas Bandara Silangit melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai tas milik RAS dan kemudian mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama personel Satres Narkoba Polres Taput.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas tersangka. Selain itu, turut diamankan 99 cartridge pod merek Batman berwarna hitam yang berisi cairan diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp808 ribu, lima kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta dua lembar boarding pass.
Sementara itu, tersangka EST berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal Madya Tarutung saat diduga berupaya melarikan diri setelah mengetahui rekannya diamankan petugas di bandara.

Dalam pemeriksaan awal, EST mengaku melarikan diri karena menyadari barang bawaannya telah melewati proses pemeriksaan dan khawatir akan ditemukan petugas. Berdasarkan pengakuannya, ia dan RAS berencana membawa narkotika tersebut ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di area bandara. Dari dalam tas tersebut ditemukan sabu dengan berat bruto 4.164 gram. Selain itu, petugas juga menyita 34 cartridge pod bertuliskan “Manggo”, 33 cartridge pod bertuliskan “Grape”, 33 cartridge pod bertuliskan “Pineapple”, delapan kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Realme, serta uang tunai Rp650 ribu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, keduanya mengakui membawa sabu tersebut dari Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui jalur udara.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Taput masih melakukan penyidikan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut. (MR/ Andoky Manalu) 

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan