Satres Nakorba Polres Sergai Ungkap Lagi Kasus Narkotika, 2 Diciduk dan 1 Lolos
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) lagi-lagi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (28/5/2026), Satres Narkoba Polres Sergai kembali mengamankan dua pria saat berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan.
Kedua pria tersebut adalah inisial BS als B (38) dan B als B (49), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, bahwa pengungkapan itu berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh tim opsnal terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Ia menjelaskan, Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan Narkoba tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Setelah tiba di lokasi, petugas melihat tiga orang laki-laki yang sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kedatangan petugas, ketiganya berusaha untuk melarikan diri.
“Saat dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan inisial BS als B (38) dan B als B (49), warga Dusun III Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan. Sementara seorang lainnya berhasil meloloskan diri, dan saat ini masih dalam pencarian petugas,” terang Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba, hasil dari penggeledahan di lokasi polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bilangnya.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Senin (1/6/2026) kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa penindakan merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung pelaksanaan program Bapak Kapolda Sumut untuk yaitu narkoba adalah musuh bersama.
“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini satu orang yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Polres Sergai menunjukkan komitmennya perang terhadap narkoba, dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama selalu berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (MR/AS)
