Gelar Sosialisasi Perda Pèrlindungan Anak, Ketua DPRD Medan Minta Pemko Serius Perhatikan Masalah Anak Jalanan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (24/8/2025) di Jalan Ampera No. 32, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dengan dihadiri masyarakat, tokoh pemuda, serta perangkat pemerintahan setempat.
Menurut Wong, masih banyak anak terlantar dan anak jalanan di kota Medan yang masih harus menjadi perhatian serius prmerintah kota Medan. Selain itu, peran Dinas Sosial Kota Medan dalam memberikan gak layak hidup bagi para anak jalanan pun harus dapat dilakukan.
Masih dalam pemaparannya ini, Wong Chun Sen menjelaskan beberapa persoalan serius yang diatur dalam Perda, di antaranya perlindungan terhadap anak jalanan, penanganan anak yang terpapar HIV/AIDS sejak dalam kandungan, hingga tindak kekerasan terhadap anak. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak bisa dipidanakan. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Karena itu, tanggung jawab orang tua sangat besar dalam membentuk anak-anak yang berakhlak mulia,” tegas Wong.
” Di kota Medan, kita masih banyak menemukan anak jalanan. Anak jalanan ini banyak berkeliaran di persimpangan lampu merah dengan aktifitas yang mengkhawatirkan. Anak anak jalanan ini dapat menjadi sasaran perilaku tidak sehat dan menyimpang, apalagi usianya masih muda seharusnya mereka diperhatikan dan ditempatkan di rumah binaan. Disana mereka diberikan pendidikan dan ketrampilan. Karena du undang undang juga ada disebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, “ucapnya lagi.
Wong juga menyinggung konsep Kota Layak Anak yang menjadi salah satu tujuan jangka panjang. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting, misalnya dalam memberikan penyuluhan serta tidak melakukan tindakan ancaman atau diskriminasi terhadap anak.
“Perda ini lahir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memastikan setiap anak di Kota Medan bisa hidup lebih aman, terlindungi, dan tumbuh sesuai hak-haknya,” tutur Wong.
Sementara itu, Camat Medan Tembung yang diwakili Kasi Sarana dan Prasarana, Razif menyampaikan bahwa lahirnya Perda ini berangkat dari kepedulian Pemko Medan dan DPRD terhadap masa depan anak-anak. Menurutnya, anak merupakan investasi yang menentukan arah pembangunan di masa mendatang. “Kalau kita ingin melihat masa depan bangsa, lihatlah anak-anak yang ada di sekitar kita. Itulah masa depan yang harus dijaga dan tidak boleh kita hakimi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini adalah usaha bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Medan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, baik melalui kebijakan, pendidikan keluarga, maupun dukungan sosial dari masyarakat.
Sementara itu, Torang J Siregar dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Medan mencatat, sejak tiga tahun terakhir terdapat 63 kasus kekerasan terhadap anak, dan 15 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPRD juga menyediakan layanan konseling psikologis gratis bagi anak-anak korban kekerasan, sebuah program yang digagas langsung oleh Wong Chun Sen.(MR/Irwan)



