Afif Abdillah Minta Polrestabes Medan Pertimbangkan RJ Kasus AT dan Robin
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, SE, menyambut baik langkah AT dan Robin Salahi yang telah memilih berdamai serta mencabut perkara hukum yang sebelumnya melibatkan keduanya.
Afif menegaskan, perdamaian kedua belah pihak patut dihormati. Karena itu, ia berharap Polrestabes Medan dapat mempertimbangkan dan segera memproses permohonan Restorative Justice (RJ) yang telah diajukan.
Menurut Afif, DPD Partai NasDem sebelumnya telah menerima sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, termasuk bukti kesepakatan perdamaian antara AT dan Robin serta surat permohonan pencabutan perkara.
“Disampaikan kepada kami bahwa permohonan Restorative Justice juga sudah disampaikan ke Polrestabes. Namun, perlu kami garis bawahi bahwa Partai NasDem sangat berseberangan dan menolak segala bentuk kekerasan, apalagi penganiayaan,” tegas Afif.
Ia mengatakan, sikap Partai NasDem terhadap kekerasan tetap jelas. Namun, ketika kedua pihak telah memilih jalan damai dan mengajukan RJ, proses tersebut juga harus mendapat perhatian sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Ketika surat Restorative Justice sudah diajukan, kami berharap pihak kepolisian segera memprosesnya sesuai ketentuan. Perdamaian melalui RJ merupakan salah satu upaya yang di jamin dalam undang-undang dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan dan perdamaian dan ,” ujarnya.
Afif juga meminta agar Polrestabes Medan memberikan kejelasan mengenai proses dan persyaratan RJ dalam perkara tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi serta apakah surat perdamaian dari kedua belah pihak telah diterima secara resmi dan di proses sesuai ketentuan yang ada.
“Ini yang harus disampaikan secara jelas. Apakah seluruh syarat RJ sudah terpenuhi dan apakah surat perdamaian dari pelapor maupun terlapor sudah masuk ke Polrestabes dan bagaimana proses nya. Sehingga informasi juga jelas,” ungkapnya.
Menurut Afif, langkah perdamaian yang telah ditempuh kedua belah pihak harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
“Karena keduanya sudah sepakat berdamai dan mencabut perkara, maka kita harus menghormati kesepakatan tersebut. Kami meminta Polrestabes mempertimbangkan dan proses RJ yang sudah dilakukan,” katanya.
Afif menambahkan, pihaknya berharap proses hukum tetap berjalan secara adil dan tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, terlebih permohonan RJ disebut telah diajukan sejak 27 Juli 2026.
“Jangan hanya memproses dari satu sisi. Kalau RJ sudah dilakukan, tentu harus dilihat dan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi jalan keluar dalam perkara tertentu, khususnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, seperti adanya perdamaian, perkara yang memenuhi kriteria untuk RJ, pelaku bukan residivis, adanya ganti rugi, serta adanya pemulihan terhadap korban.
“Intinya, kami meminta Polrestabes Medan memberikan pertimbangan terhadap RJ yang sudah ditempuh kedua belah pihak. Perdamaian sudah terjadi, kesepakatan sudah dibuat, dan itu harus dihormati apalagi kalau ternyata seluruh persyaratan hukum sudah terpenuhi,” pungkas Afif.(MR/red)


