Pimpinan DPRD Medan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Pimpinan DPRD Medan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Keterangan foto: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I, mengapresiasi langkah anggota DPRD Medan berinisial AT yang telah menempuh jalan damai dengan pihak yang terlibat dalam kasus pertengkaran dengan tetangga yang telah bergulir di ranah hukum.

Rajuddin menilai perdamaian tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dia juga mengapresiasi Kapolrestabes Medan sehingga perdamaian dapat terlaksana.

“Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ),” ujar Rajuddin, Kamis (6/8/2026).

Menurut politisi PKS tersebut, perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan bagi Polrestabes Medan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi opini-opini negatif yang dapat mengganggu tugas AT sebagai wakil rakyat.

“Kita berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. AT harus bisa kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam melayani masyarakat dan menyerap aspirasi warga di daerah pemilihan (Dapil) 1,” katanya.

Dukungan terhadap penyelesaian kasus melalui jalur perdamaian juga disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, ST.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Iskandar menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan kader NasDem tersebut telah ditempuh melalui proses perdamaian.

NasDem berharap Polrestabes Medan dapat menerapkan restorative justice (RJ) setelah adanya pencabutan laporan oleh pihak korban.

“Sudah terjadi perdamaian antara korban dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan korban sudah mencabut perkaranya. Kalau memang masuk tindak pidana ringan dan sudah ada perdamaian, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice,” kata Iskandar kepada awak media, Kamis (30/7/2026) baru-baru ini.

Iskandar meminta kepolisian tetap bekerja secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh proses yang telah ditempuh kedua belah pihak.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan agar perkara yang telah memiliki kesepakatan damai dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Iskandar mengatakan AT dan Robin Silalahi telah melakukan perdamaian dan mencabut perkara dan masing masing pihak tidak ada lagi perseteruan.

“Kami sudah menerima bukti perdamaian dan pencabutan perkara. Kader kami juga sudah meminta pendampingan kepada Partai NasDem. Karena itu kami meminta agar perkara ini dapat diselesaikan melalui RJ,” pungkas Iskandar. (MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan