Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pria Diduga Bandar Judi Jenis Sidney

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pria Diduga Bandar Judi Jenis Sidney
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tunjukkan komitmen dalam memberantas perjudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang, SH, MH, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, pada hari Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.00 wib, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar judi tebak angka jenis sidney.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendapati adanya aktivitas perjudian di sebuah warung kopi atau tuak milik Marga Nainggolan.

Saat penggerebekan, petugas berhasil menangkap M T alias A (51) warga Dusun VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, tanpa perlawanan yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik perjudian tebak angka jenis sidney.

Barang bukti turut diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 142.000, satu unit handphone Nokia warna biru yang berisi angka tebakan nomor, tiga buah blok notes dan satu buah pulpen.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan praktik judi tersebut selama enam bulan, dengan omset sekitar Rp 200 ribu per putaran, serta mendapat komisi 20% dari omset yang diperoleh.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa hasil perjudian disetor kepada seorang koordinator lapangan bermarga Tampubolon. Nama Ruslan Marbun disebut-sebut sebagai sosok yang berperan dalam jaringan perjudian yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami mengimbau kepada pemilik warung agar menolak keberadaan para pelaku judi demi menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Kasat Reskrim AKP Donny.

PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menegaskan, bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tampubolon, yang diduga sebagai koordinator lapangan dalam jaringan perjudian ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terus memburu jaringan di atasnya,” ungkap IPTU Zulfan Ahmadi kepada awak media, Minggu (23/3/2025) saat di Mapolres Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai menjelaskan, pelaku M T alias A kini telah diamankan di Mapolres Sergai, dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Polres Sergai akan terus memburu jaringan perjudian hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik judi,” ujarnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News