Diduga Terlalu Berhasrat, Pj Bupati Dimposma Keluarkan SK Tak Sesuai Aturan

Diduga Terlalu Berhasrat, Pj Bupati Dimposma Keluarkan SK Tak Sesuai Aturan
Keterangan Foto: PJ Bupati Tapanuli Utara Dr.Dimposma Sihombing. (metrorakyat.com/Andoki)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – PJ Bupati Tapanuli Utara Dr.Dimposma Sihombing mengeluarkan SK membebaskan tugas sementara Sekda Taput Dr. Indra Simaremare oleh Pj. Bupati Taput Dr. Dimposma Sihombing.

Pembebasan sementara tugas sekda Taput tertuang dalam surat keputusan PJ Bupati tertanggal 04 Oktober 2024 dengan nomor 686 Tahun 2024. Dalam isi surat, dasar Pj membuat SK itu , karena melanggar ketentuan pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang tertulis di dalam surat keputusan.

Menanggapi SK tersebut Sekda Taput Indra Simaremare kepada wartawan menganggap SK Pj itu agak lain dan penuh kejanggalan, karena diduga tidak sesuai dengan SOP.

” Seharusnya tidak seperti itu SK, tidak ada surat persetujuan dari Kemendagri. Saya curiga kalau surat itu dibuat karena terpaksa ” ungkap Indra, Sabtu (4/10/2024) di kediamannya.

Untuk terkait dengan adanya laporan terkait sekda diterangkannya bahwa masalah itu sudah di SP3 dari pihak kepolisian. Dan dia menyebutkan bahwa tidak pernah terperiksa terkait dengan laporan atas dirinya.

“Atasan saya pernah menyampaikan undangan kepada saya untuk hadir di provinsi. Tetapi pada saat kehadiran saya, bukan merupakan status terperiksa, melainkan hanya peserta rapat, ” sebutnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa terkait dengan adanya laporan an. Sekda Taput ke provinsi, BKN sudah melayangkan surat kepada PJ bupati Taput untuk melakukan pemeriksaan langsung karena PJ merupakan atasan langsung dari sekda. Tetapi hal ini tidak dilakukan PJ Bupati Taput dan tak tau apa penyebabnya.

Lalu di dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Taput Nomor : SP. Lidik/164.B/VII/2024/Reskrim dijelaskan, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan , dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan karena bukan masuk dalam Rana tindak pidana.

Surat SP3 tertuang dalam surat Nomor : R/LI/76/V/2024/Reskrim Tangggal 08 Mei 2024 Perihal Dugaan Tindak Pidana ‘ Konten Yang Memiliki Muatan Kesusilaan Dan Atau Pornografi ‘ Pelapor Atas Nama Blaster Purba, Maka Terhadap Penyelidikan Perkara Tersebut Dapat Dihentikan Penyelidikannya Karena Bukan Merupakan Tindak Pidana.

Sehingga sekda menganggap bahwa PJ tidak berdasar mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara dari Sekda Taput.
” Atas dasar apa lagi Pj membuat SK seperti itu kepada saya. Jelas sudah ada Surat dari BKN dan SP3 dari kepolisian, ” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Taput Erikson Siagian terkait dengan Laporan an. Sekda Taput mengatakan, sepengetahuan saya belum pernah pak sekda diperiksa, baik dari Pj Bupati maupun tim pemeriksaan dari propinsi.

Di tempat yang berbeda, Kabag Hukum Welli Simanjuntak menerangkan bahwa Pada dasarnya Pj Bupati selaku Pejabat Administrasi Negara mempunyai kewenangan utk menandatangani Produk Hukum Daerah dalam bentuk SK.

“Setelah Saya cek ke Staf Kantor sampai saat ini berkas utk Legalitas Examinasi SK dimaksud belum ada terdaftar Disposisi untuk examinasi (pengujian berkas pendukung dan substansi SK) dari Pak Asisten Administrasi Umum ke Bagian Hukum sesuai SOP Bagian Hukum. SK wajib dilakukan Autentifikasi, karena SK yang telah di Autentifikasi lah yang disebarluaskan ke semua pihak” jelas Welli

Welli menambahkan terkait Autentifikasi SK dimaksud, sampai saat ini belum ada diterima pengajuannya dari Badan Kepegawaian secara resmi, dan belum ada ditandatangani Kabag hukum, berhubung ianya sedang tugas di luar kota”pungkasnya.(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News