Sosperda Kota Medan, Edward Hutabarat Bawakan Perda No. 9 Tahun 2017

Sosperda Kota Medan, Edward Hutabarat Bawakan Perda No. 9 Tahun 2017
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat melaksanakan sosialisasi perda nomor 9 tahun 2017 sesi 1 tentang Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan , Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (18/5) di Jalan Jangka kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Edward Hutabarat menjelaskan, narapidana yang sudah pernah menjalani kurungan badan berulang ulang selama lima tahun atau lebih tidak dapat mengikuti kompetisi menjadi kepala lingkungan. ” Dan hal yang paling tidak diperbolehkan mengikuti kompetisi calon kepling adalah jika calon diketahui pemakai atau pelaku narkoba, “ujar Edward.

Selain itu, sambung Edward Hutabarat, pada Bab V pasal 13, kepling sesuai tugasnya harus bertempat tinggal di wilayah setempat, tidak menduduki jabatan politik, anggota parpol, kepling ataupun ASN.

” Karena ketika kepling terpilih harus dapat mengayomi dan menjadi milik seluruh warga, “sebutnya sembari mengatakan jika kepling tidak boleh menuntut menjadi pegawai negeri atau ASN.

Pada Bab XII sambung Edward Hutabarat lagi, pasal 24, dalam menjalankan tugas dan fungsinyafungsinya, Kepling dapat diberikan insentif yang bersumber dari APBD.

Dan pada pasal 20, ayat (1) masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian kepala lingkungan dalam masa jabatannya kepada Camat melalui Lurah.

“Perda No. nomor 9 tahun 2017 sesi 1 tentang Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan , Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan terdiri atas XIV Bab dan 28 Pasal yang ditandatangani oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin S, pada tanggal 02 Oktober 2017,” ujarnya.

Acara Sosperda sesi pertama inipun di akhiri dengan membagikan suvenir, nasi kotak dan berfoto bersama seluruh warga undangan yang hadir. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News